Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ganti Rugi Rp320 Juta ke Konsumen, PT Dagymoi Ternate dan BTN Siap Ajukan Banding

PT Dagymoi Properti Indonesia dan BTN Cabang Ternate dituntut membayar ganti rugi kepada konsumennya bernama Sasmita Abdurahman selaku penggugat

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
HUKUM - Hakim Pengadilan Negeri Ternate bersama masing-masing pihak turun ke lokasi satu unit perumahan di kawasan Residence Blok no 13, Kelurahan Sangaji, Ternate Tengah untuk melihat langsung kondisi bangunan yang menjadi objek sengketa, Rabu (7/5/2025). 

"Rumah itukan sudah diambil oleh Sasmita selaku penggugat. Kemudian ditempati dan penyerahan aset, bahkan telah dilakukan uji kelayakan dari konsultan layak rumah tersebut."

"Dalam perjalanan rumah tersebut dibongkar oleh penggugat tanpa persetujuan ataupun izin dari Dagymoi maupun BTN. Sehingga jelas apa yang dilakukan pihak penggugat ini sudah menyalahi perjanjian," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Kericuhan Aksi Unjuk Rasa di Halmahera Selatan, Massa Keluhkan Infrastruktur Jalan

Lanjutnya, sebelum rumah itu dinyatakan lunas KPR maka tidak bisa di apa-apakan, namun fakta membuktikan penggugat telah membongkar dinding rumah tersebut.

"Kami lihat ini sangat tidak wajar dan keliru, ini harus dilihat lebih jauh oleh majelis hakim tingkat banding dalam hal ini Pengadilan Tinggi Maluku Utara."

"Ini kami lihat ada hal yang keliru dan harus dipertimbangkan majelis tingkat banding, sehingga kebenaran dilihat lebih jauh. Apalagi gugatan ini ada perjanjian seharusnya masuk dalam gugatan wanprestasi bukan gugatan melawan hukum," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved