Ganti Rugi Rp320 Juta ke Konsumen, PT Dagymoi Ternate dan BTN Siap Ajukan Banding
PT Dagymoi Properti Indonesia dan BTN Cabang Ternate dituntut membayar ganti rugi kepada konsumennya bernama Sasmita Abdurahman selaku penggugat
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
"Rumah itukan sudah diambil oleh Sasmita selaku penggugat. Kemudian ditempati dan penyerahan aset, bahkan telah dilakukan uji kelayakan dari konsultan layak rumah tersebut."
"Dalam perjalanan rumah tersebut dibongkar oleh penggugat tanpa persetujuan ataupun izin dari Dagymoi maupun BTN. Sehingga jelas apa yang dilakukan pihak penggugat ini sudah menyalahi perjanjian," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Kericuhan Aksi Unjuk Rasa di Halmahera Selatan, Massa Keluhkan Infrastruktur Jalan
Lanjutnya, sebelum rumah itu dinyatakan lunas KPR maka tidak bisa di apa-apakan, namun fakta membuktikan penggugat telah membongkar dinding rumah tersebut.
"Kami lihat ini sangat tidak wajar dan keliru, ini harus dilihat lebih jauh oleh majelis hakim tingkat banding dalam hal ini Pengadilan Tinggi Maluku Utara."
"Ini kami lihat ada hal yang keliru dan harus dipertimbangkan majelis tingkat banding, sehingga kebenaran dilihat lebih jauh. Apalagi gugatan ini ada perjanjian seharusnya masuk dalam gugatan wanprestasi bukan gugatan melawan hukum," pungkasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Plang Buang Sampah Pada Tempatnya di Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur Hanya Pajangan |
![]() |
---|
Pedagang Ikan di Pasar Labuha Halmahera Selatan Masih Kena Pungutan Meski Pakai Lapak Sendiri |
![]() |
---|
Satpol PP Halmahera Selatan Janji Tertibkan Kafe BL 3, Irvan: Kami Nonaktifkan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Tidore Sarmin Mustari Buka Sebagian Gajinya untuk Insentif Ketua RT/RW dan LPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.