Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejati Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pinjaman Rp159 Miliar Pemkab Halmahera Barat

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp159 miliar di Bank Maluku Malut tahun 2017 akhirnya t

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM - Bahtiar Husni selaku kuasa hukum dari tersangka (kamera biru) dan Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian (kamera putih), Kamis (8/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp159 miliar di Bank Maluku Malut tahun 2017 akhirnya terungkap.

Kasus yang diusut tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu saat ini sudah menetapkan satu orang tersangka.

Perihal tersebut ikut dibenarkan Bahtiar Husni selaku kuasa hukum dari Ikra, salah satu pegawai di lingkungan Pemkab Halmahera Barat, yang saat ini ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Malut.

Baca juga: Update Transfer Malut United di Liga 1: PSIM Yograkarta Bajak Adriano Castanheira

“Jadi saat pemeriksaan memang kami langsung buat pendamping kepada klien kami berdasarkan hak-hak beliau."

"Yang jelas penetapan tersangka pada klien kami sudah beberapa hari lalu itu setelah ia jalani pemeriksaan” jelas Bahtiar, Kamis (8/5/2025).

Dia mengaku, pendampingan itu berdasarkan surat penunjukan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan dasar itu sehingga dilakukan pendampingan.

Terpisah, Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian, saat dikonfirmasi atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut belum respon.

Diketahui penetapan tersangka dalam kasus yang ditangani tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara terkesan diam dan tertutup.

Padahal perkara tersebut diekspos setelah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: 20 Anak Muda di Ternate Pesta Miras - Wanita 19 Tahun Maling Emas 11 Gram

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta dalam perkara ini.

Pinjaman dana Rp159 miliar oleh Pemkab Halbar dilakukan pada tahun 2017, saat Kabupaten Halmahera Barat dipimpin oleh Danny Missy.

Proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut sempat menjadi sorotan publik terkait realisasinya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved