Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Bersikap Usai 10 Petugas Sapu Jalan Dipecat Sepihak

"Tidak boleh karena faktor tidak suka, atau faktor politik kemudian mereka dipecat, "ucap Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan Irfan Djalil

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
SIKAP: Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Safri Talib saat diwawancari sejumlah awak media, Minggu (26/1/2025). Di mana pihaknya bersikap setelah 10 petugas sapu jalan dipecat DLH secara sepihak 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga memecat secara sepihak 10 petugas penyapu jalan.

Yang mana 1 dari 10 petugas tersebut adalah Yuyun Natali (43). Yuyun mengaku sudah bekerja sejak 2005 meski dengan upah pas-pasan.

Yuyun juga mengatakan bahwa ia dan 9 rekannya diberhentikan dengan alasan kinerja. Namun perempuan 43 tahun itu merasa tidak adil.

"Setelah puluhan tahun bertugas, bagaimana mungkin kami dianggap tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas."

Baca juga: Indikator DPRD Halmahera Selatan Dorong Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah

"Padahal setiap hari kami bangun subuh untuk menyapu jalan, memastika lingkungan tetap bersih, "kata Yuyun belum lama ini.

Plt Kepala DLH Halmahera Selatan Samsu Abubakar ketika dikonfirmasi lewat pesan WahtasApp terkait dugaan pemecatan sepihak tersebut tak merespons.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib menegaskan DLH harus memberi penjelasan secara detail atas keputusan pemecatan sepuluh petugas sapu jalan itu.

Karena dengan melihat masa kerja yang sudah cukup lama, mereka telah bergantung hidup dari pekerjaan tersebut.

"Tidak bisa kalau mereka diberhentikan secara sepihak. DLH harus kasih penjelasan secara terbuka dan obyektif kenapa ada pergantian, "ujar Safri, Selasa (13/5/2025).

Politisi PKB ini pun menegaskan Komisi III DPRD Halmahera Selatan selaku mitra kerja DLH, akan mengambil langkah tegas.

Jika keputusan pemecatan terbukti sepihak, maka Komisi III akan meminta 10 petugas sapuh jalan itu dikembalikan.

"Kalu tidak, perusahan nanti autsorsing yan tangani petugas kebersihan ini kita minta dievaluasi. Kadis DLH juga kita akan panggil, "tandas Safri.

Senada, Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan Irfan Djalil menegaskan DLH tidak boleh mengambil keputusan pemcetan di luar pertimbangan lain.

PARLEMEN: Ketua Fraksi Apsi DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Irfan Djalil ketika diwawancara, Jumat (13/13/2024)
Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Irfan Djalil ketika diwawancarai sejumlah awak media, Jumat (13/13/2024) (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

"Tidak boleh karena faktor tidak suka, atau faktor politik kemudian mereka dipecat. Tidak boleh seperti itu, "imbuhnya.

Irfan menambahkan, petugas kebersihan merupakan bagian dari kategori masyarakat menengah ke bawah.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas kelangsungangan hidup mereka. Apalagi, mereka telah bekerja dengan puluhan tahun.

"Kami tentunya merasa prihatin atas hal ini, sehingga kami akan jadwalkan pemanggilan terhadap DLH untuk meminta penjelasan, "ungkap Irfan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved