Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Lewat Patroli, 2 Warga Pengedar Cap Tikus di Desa Losseng Taliabu Ditangkap

"Barang bukti dan pemilik cap tikus sudah diamankan untuk dimintai keterangan, "ungkap Kasi Humas Polres Taliabu AKP Abdul Rahman Umaternate

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Pemilik dan barang bukti cap tikus diamankan ke Mapolres Pulau Taliabu, Maluku Utara, Selasa (13/5/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Belum lama ini Sat Samapta Polsek Taliabu Timur Selatan, Maluku Utara melakukan patroli diwilayah sekitar.

Dari patroli tersebut, Polisi menyita minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas ke dalam 2 jerigen ukuran 5 liter di Desa Losseng.

Perihal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Pulau Taliabu AKP Abdul Rahman Umaternate pada Selasa (13/5/2025).

"Barang bukti dan pemilik cap tikus sudah diamankan untuk dimintai keterangan, "ungkap AKP Abdul Rahman Umaternate.

Baca juga: Lagi, Polisi di Taliabu Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus Antar Pulau

Dia menerangkan, pemilik cap tikus diberikan pengarahan untuk tidak lagi edarkan miras. 

Sebab dampak dari miras sendiri dapat memicu hal-hal yang berbau negatif dilingku sosial.

Kemudian untuk BB cap tikus diamankan untuk dilakukan pemusnahan nantinya.

Baca juga: DPRD Taliabu Diminta Bentuk Perda Tarif Bongkar Muat Pelabuhan 

"Akan kita dalami asal miras ini, kami minta masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi miras," pintanya.

Sehubungan dengan itu, Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk tidak memproduksi cap tikus.

Ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Maluku Utara untuk memerangi narkoba dan miras. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved