Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Kota Ternate

DPRD Ternate Terima Laporan Dugaan Pungli di Dinas PUPR, Rus'an Taib: Itu Tuduhan Tak Berdasar

DPRD Kota Ternate menyoroti dugaan Pungli di internal Dinas PUPR Kota Ternate, Maluku Utara

Sumber: Pinterest
PUNGLI - DPRD Ternate menduga terdapat Pungli di lingkup Dinas PUPR Ternate, Selasa (21/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- DPRD Kota Ternate menyoroti dugaan Pungli di internal Dinas PUPR Kota Ternate, Maluku Utara.

Sorotan itu disampaikan Angogota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, setelah dirinya menerima laporan dari sejumlah pihak ketiga yang mengaku dirugikan, akibat praktik pungli yang sudah berlangsung cukup lama. 

Atas dugaan tersebut, Nurlaela menegaskan, pihaknya segera memanggil Kepala Dinas PUPR Ternate, Rusan M. Nur Taib.

Baca juga: Warga Halmahera Timur Disebut Lakukan Tindakan Premanisme saat Aksi, Jatam: Itu Pengalihan Isu

Pemanggilan tersebut dilakukan, lanjut dia, untuk mengklarifikasi dugaan pungli.

“Laporan yang masuk menunjukkan adanya pungli dalam berbagai bentuk. Masukan surat harus bayar, harus pakai uang, minta tanda tangan pun harus pakai uang. Dan masih banyak lagi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Nurlaela, Senin (20/5/2025).

Nurlaela menyebutkan, Komisi III telah memberikan peringatan keras agar praktik seperti ini segera dihentikan. 

"Proyek pemerintah tidak boleh berjalan hanya karena ada pelicin. Jadi, jangan sampai pungli ini juga ikut dipraktekkan oleh kepala dinas, ini sangat disayangkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pungli tersebut. Sehingga, DPRD Ternate berkomitmen mengevaluasi menyeluruh terhadap pola kerja Dinas PUPR.

“Kami akan segera memanggil Kadis PUPR. Tidak ada toleransi untuk pungli. Ini harus dihentikan, dan pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, membantah pernyataan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif terkait dugaan pungutan liar di internal PUPR. 

Rus’an menyebut, pernyataan Nurlaela tidak berdasar, karena tidak disertai bukti yang jelas dan sembarang menuduh.

Baca juga: Bea Cukai Ternate Dorong Sinergi Ekspor Non Tambang Maluku Utara

Menurut Rus’an, pungutan liar di instansi pemerintahan adalah pelanggaran hukum. Sehingga jika terbukti, harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.

“Jika ada pungli itu melanggar hukum, dan harus dilaporkan,” katanya, Selasa (20/5).

Rus’an memastikan selama menjabat Kadis PUPR Kota Ternate, tidak pernah terjadi praktik pungli. Bahkan jika ditemukan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti secara hukum.

“Kami justru mendukung jika DPRD memiliki laporan dan bukti soal pungli, agar bisa kita tindak bersama,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved