Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Eks Napi Duduki Jabatan Strategis, Bupati Halmahera Selatan: Tak Ditegur BKN

"Kasuistik ini bukan hal baru sepanjang pemerintahan di Halmahera Selatan, Maluku Utara, "ungkap Bassam Kasuba

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
JABATAN: Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba pada sebuah kesempatan belum lama ini. Ia mengatakan belum ada teguran resmi dari pemerintah pusat melalui BKN tentang napi yang memegang jabatan strategis 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba masih tetap mempertahankan 2 pejabat yang pernah tersandung masalah hukum.

Kedua pejabat tersebut saat ini sudah berstatus mantan narapidana setelah menjalani putusan hukum, mereka adalah Noce Totononu dan Jamil.

Noce dipercayakan Bassam Kasuba sebagai Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Halmahera Selatan sejak 2024.

Sementara Jamil menjabat sebagai Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sejak 2022 sampai sekarang.

Baca juga: Karo Ortala Beri Arahan Pada Pembinaan ASN Lingkungan Kemenag Malut

Noce diketahui merupakan mantan narapidana dengan kasus asusila, sementara Jamil mantan narapidana kasus korupsi.

Menurut Bassam, keputusannya menempatkan keduanya sebagai Kepala dan Sekretaris Dinas belum tentu melanggar undang-undang tentang ASN.

Karena sejauh ini, belum ada teguran resmi dari pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional atau BKN kepadanya.

"Secara mendasar, kalau itu kemudian melanggar aturan kepegawaian pasti kita ditegur dan diberikan surat. Dan kita pasti lihat secara aturan kepegawaian."

"Kan ada ketentuan-ketentuan bentuk pidananya seperti apa, berapa lama, ujar Bassam usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Selasa (20/5/2025) malam lalu.

Baca juga: Ditpolairud Polda Maluku Utara Serahkan 7 Tersangka Bom Ikan ke Jaksa

Lanjut Bassam, kasuistik ini bukan hal baru sepanjang pemerintahan di Halmahera Selatan.

Hal serupa pernah terjadi di masa pemerintahan sebelum dirinya. Meski begitu, Bassam tak menyebutkan di masa pemerintahan siapa.

"Kan yang sebelum-sebelumnya suda ada. Ada yang kemudian betul-betul dipecat (dari ASN) karena masalah pidana dan lain-lain, "ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved