Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polisi Pastikan Kasus Tambang Ilegal di Halmahera Selatan Tetap Jalan Meski Ada Upaya Penerbitan IPR

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba telah membentuk tim untuk mendorong semua lokasi tambang ilegal yang ditutup polisi, memiliki izin resmi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKBP Hendra Gunawan saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (22/8/2024). Di mana ia Polisi memastikan kasus tambang ilegal tetap jalan meski ada upaya penerbitan IPR 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara AKBP Hendra Gunawan memastikan proses penyelidikan kasus tambang emas ilegal tetap berjalan.

Kepastian ini menyusul adanya upaya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pemerintah daerah.

Menurut Hendra, pihaknya dan pemerintah sudah memiliki tupoksi masing-masing dalam penertiban tambang emas ilegal di sejumlah titik.

"Kita dari Polri kan terkait pertambangan (ilegal) saja. Jadi kita tetap jalan (penyelidikan), "ujarnya, Rabu (21/5/2025) lalu.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Teken Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan: Perkuat Komitmen UHC

Hendra mengaku, Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba telah membentuk tim untuk mendorong semua lokasi tambang ilegal yang ditutup polisi, memiliki izin resmi.

"Kita sudah koordinasi dengan pemerintan daerah dan Pak Bupati sudah bentuk timnya, dan mereka sudah jalan, "ungkapnya.

Untuk wilayah Halmahera Selatan, polisi sudah menutup sedikitnya empat lokasi tambang emas ilegal. 

Lokasi-lokasi tersebut berada di:

1. Desa Mantahan, Kecamatan Obi Barat

2. Desa Anggai, Kecamatan Obi

3. Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat

4. Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan

Baca juga: Profil Safri Talib, Anggota DPRD Halmahera Selatan yang Dikenal Kritis dan Bersuara Lantang

Menurut Hendra, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) telah memeriksa lebih dari 50 orang sebagai sakasi.

Selanjutnya penyidik akan mengirim sampel penambangan emas ilegal ke Laboratorium Forensik (Latfor) di Jakarta untuk diuji.

"Jadi tidak menghapus (proses hukum), dan kita tentunya akan melihat kebijakan pemerintah (menerbitkan IPR), "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved