Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Sekwan DPRD Halmahera Timur dan Kemenkum Malut Agendakan Harmonisasi 5 Ranperda

Sekwan DPRD) Halmahera Timur (Haltim), Gamal Sararik, dan jajaran bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum

Dok: Kemenkum Malut
RANPERDA - Kanwil Kemenkum Malut dan Sekwan DPRD Halmahera Timur bersinergi melakukan harmonisasi Ranperda, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Halmahera Timur (Haltim), Gamal Sararik, dan jajaran bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut).

Gamal menyampaikan bahwa pihaknya akan mengagendakan harmonisasi 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata, Pengendalian Minuman Beralkohol, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pelestarian Bahasa Daerah, dan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dan Kadiv P3H Zulfahmi mengapresiasi sinergi yang dibangun Sekwan DPRD Haltim.

Baca juga: Tunggakan Pelanggan PDAM Halmahera Selatan Capai Miliaran Rupiah

Argap Situngkir mengatakan bahwa Kemenkum Malut mendukung regulasi berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat.

"Kanwil Kemenkum Malut mendukung sinergi seluruh pihak dalam harmonisasi produk hukum daerah yang inklusif, dan bermanfaat bagi daerah dan masyarakat," ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Ermin Rasyim dan Eki Indra Wijaya menyampaikan bahwa keberadaan Propemperda dalam harmonisasi Ranperda sangat penting karena untuk dapat menentukan skala prioritas pembentukan Perda.

harmonisasi dprd haltim dan kemenkum malut
RANPERDA - Kanwil Kemenkum Malut dan Sekwan DPRD Halmahera Timur bersinergi melakukan harmonisasi Ranperda, Selasa (27/5/2025).

"Propemperda juga sebagai instrumen untuk menentukan target pelaksanaan pembentukan Perda serta sebagai bahan evaluasi terhadap Perda atau Rancangan Perda yang akan disusun," ujar Ermin.

Baca juga: Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Sahril Thahir Ikut Perjuangkan DOB Makian-Kayoa

Ia juga melanjutkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut dapat melaksanakan fungsi fasilitasi perencanaan dan perancangan Perda dan Perkada dari harmonisasi.

Di antaranya fasilitasi perencanaan dan perancangan Perda dan Perkada, fasilitasi pemantauan, peninjauan, analisis, dan evaluasi hukum terhadap Perda dan Perkada.

"Serta pendampingan proses penyusunan Perda dan Perkada," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved