Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Morotai

Pemkab Morotai Berlakukan Punishment Bagi Pegawai Malas Berkantor

Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara berencana memberikan sanksi bagi pegawainya yang malas berkantor, salah satu sanksinya pemotongan TPP

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
SANKSI: Sekkab Pulau Morotai, Maluku Utara Muhammad Umar Ali 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Bagi pegawai lingkup Pemkab Pulau Morotai, Maluku Utara yang melanggar kedisiplinan seperti halnya malas berkantor bakal diberikan sanksi pemotongan TPP.

Itu ditekankan langsung oleh Sekkab Pulau Morotai Muhammad Umar Ali belum lama ini.

Menurutnya kebijakan itu diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika pegawai tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai seorang pelayanan masyarakat.

"Kita akan berikan punishment bagi pegawai yang malas, karena pegawai harus masuk kantor untuk mengerjakan pekerjaan."

Baca juga: Tahap Akhir Pilrek Unkhair Akan Dihadiri Wamen Diktisaintek

"Jadi bukan sekedar masuk kantor tetapi kita menekan dia (pegawai) masuk kantor, dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi, "tegas Umar Ali, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, kedisiplinan yang dituntut bukan hanya pegawai mengikuti apel setiap senin, melainkan harus punya tanggung jawab untuk melayani.

"Jadi kedisiplinan bukan hanya dia apel, karena yang dimaksud disiplin adalah melaksanakan tugas mulai dari dia apel pagi, dan kedisiplinan lainnya apalagi hari senin biasanya, "imbuhnya.

Bahkan diarahkan, jika pegawai yang belum hadir, setidaknya memberi tahu sehingga pekerjaan bisa dikerjakan di rumah.

"Walaupun dia sakit, izin atau cuti kan ada aturan, dan dia bisa melaksanakan tugas dari rumah."

"Sekalipun kita di sini belum menerapkan bekerja dari rumah, tapi paling tidak kalau dia ada halangan kan dia bisa minta izin, "ungkapnya.

Semua itu bukan tanpa dasar, sambung Umar Ali, kebijakan tersebut berdasarkan aturan pegawai yang berlaku.

Baca juga: PLN UP3 Tual Gelar Turnamen Mobile Legend, Promosikan Aplikasi PLN Mobile

"Ada ketentuan yang diatur dalam aturan  kepegawaian, jadi kita menerapkan sekarang kalau yang lalu lalu kita tidak menerapkan sekarang hanya kita bilang tapi gerakan kita tidak. Nah sekarang kita uji coba dan harus ada punishment."

"Sebab kemarin kita menekan menekan tetapi tidak ada punishment dan kalau ada punishment kita berharap untuk menjatuhkan mereka atau tidak suka ke teman-teman ASN atau teman teman pegawai itu tidak. Tetapi memacu untuk motivasi dia untuk bekerja dan melaksanakan kegiatan kegiatan di dinas dinas, "timpalnya.

Sembari menegaskan, apabila ditemukan pegawai yang melanggar maka ada sanksi yang sudah di atur dalam aturan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved