Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Morotai

Pemberhentian Sejumlah Perangkat Desa Diduga Tak Sesuai Aturan, Ini Tanggapan Kadis PMD Morotai

Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga diberhentikan tanpa koordinasi ke pemerintah kecamatan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
JABATAN - Plt Kadis PMD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Jamaluddin, mengatakan perangkat desa bisa diberhentikan asalkan berdasarkan aturan yang berlaku, Sabtu (5/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga diberhentikan tanpa koordinasi ke pemerintah kecamatan.

Adanya itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Morotai, Jamaluddin, menuturkan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme perundang-undangan berlaku.

Atau berdasar Permendagri nomor 83 tahun 2015, yang di ubah Permendagri nomor 67 tahun 2017.

Baca juga: DPRD Maluku Utara dan BKD Bahas Nasib PPPK Tahap I yang Belum Terima Gaji

"Perangkat desa bisa diberhentikan, tetapi mekanismenya ada, apabila melanggar larangan  dan tidak melaksanakan kewajiban," tegasnya, Sabtu (5/7/2026).

Ia bahkan menyarankan agar para Kepala Desa sebelum memberhentikan perangkatnya, terlebih dulu berkonsultasi ke pemerintah kecamatan, hingga pada kepala daerah.

Meski begitu kata Jamaludin, pemberhentian bisa dilakukan asalkan berdasarkan pada aturan.

Baca juga: Pemda Morotai Belum Pastikan Travel untuk Jemaah Umrah dan Yerusalem 2025

"Terus kasus pemberhentian perangkat desa mekanismenya, mereka harus melaporkan atau konsultasi dulu, ke pihak kecamatan, setelah mendapatkan rekomendasi, mereka harus menyampaikan ke Bupati, tapi prinsipnya, diperbolehkan, asal sesuai mekanisme, perundang undangan."

"Jadi imbauan ke pemerintah desa, menyangkut masalah dan pergantian perangkat desa, silahkan saja, yang terpenting sesuai dengan mekanisme," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved