Pemkab Pulau Morotai
Pemberhentian Sejumlah Perangkat Desa Diduga Tak Sesuai Aturan, Ini Tanggapan Kadis PMD Morotai
Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga diberhentikan tanpa koordinasi ke pemerintah kecamatan
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga diberhentikan tanpa koordinasi ke pemerintah kecamatan.
Adanya itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Morotai, Jamaluddin, menuturkan bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme perundang-undangan berlaku.
Atau berdasar Permendagri nomor 83 tahun 2015, yang di ubah Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Baca juga: DPRD Maluku Utara dan BKD Bahas Nasib PPPK Tahap I yang Belum Terima Gaji
"Perangkat desa bisa diberhentikan, tetapi mekanismenya ada, apabila melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban," tegasnya, Sabtu (5/7/2026).
Ia bahkan menyarankan agar para Kepala Desa sebelum memberhentikan perangkatnya, terlebih dulu berkonsultasi ke pemerintah kecamatan, hingga pada kepala daerah.
Meski begitu kata Jamaludin, pemberhentian bisa dilakukan asalkan berdasarkan pada aturan.
Baca juga: Pemda Morotai Belum Pastikan Travel untuk Jemaah Umrah dan Yerusalem 2025
"Terus kasus pemberhentian perangkat desa mekanismenya, mereka harus melaporkan atau konsultasi dulu, ke pihak kecamatan, setelah mendapatkan rekomendasi, mereka harus menyampaikan ke Bupati, tapi prinsipnya, diperbolehkan, asal sesuai mekanisme, perundang undangan."
"Jadi imbauan ke pemerintah desa, menyangkut masalah dan pergantian perangkat desa, silahkan saja, yang terpenting sesuai dengan mekanisme," imbuhnya. (*)
Saran Viva Yoga untuk Morotai: Andalkan Perikanan untuk Dongkrak Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Pembahasan APBD Perubahan Morotai Rampung Agustus–September 2025 |
![]() |
---|
PLN Siap Bangun Kapasitas Listrik 10 MW di Morotai, Rusli Sibua: Ini Terobosan Strategis |
![]() |
---|
Pemda Morotai Belum Pastikan Travel untuk Jemaah Umrah dan Yerusalem 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Morotai Masih Kaji Putusan MK Soal Kewajiban Biayai Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.