Pemkab Halmahera Selatan
15 Kades di Halmahera Selatan Diperiksa Etik, 3 Sudah Diberhentikan
"Mereka diberhentikan sementara, dan kami telah turunkan pengantinya (Pj), "ujar Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan M Zaki Abdul Wahab
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara tercatat melakukan pemeriksaan etik, penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolan dana desa terhadap 15 Kepala Desa (Kades) selama Januari-Mei 2025.
Belasan Kades yang diperiksa adalah Kades Busua, Kades Tabalema, Kades Pasir Putih, Kades Sosepe.
Kemudian Kades Jikotamo, Kades Kurunga, Kades Kusubibi, Kades Sidopo, Kades Tawa (Kasiruta).
Lalu Kades Kubung, Kades Toin, Kades Imbu-Imbu, Kades Sayoang, Kades Hidayat dan Kades Indong.
Baca juga: Budi dan Keluarga Apresiasi Layanan BPJS Kesehatan di Ternate
Dari 15 desa yang diperiksa tersebut, 3 di antaranya sudah diberhentikan sementara Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba.
Mereka adalah Kades Kurunga Azhar Samsudin, Kades Kusubibi M. Abdul Fatah dan Kades Sidopo Sehani Hi. Rahaman.
"Mereka diberhentikan sementara, dan kami telah turunkan pengantinya (Pj), "ujar Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan M Zaki Abdul Wahab, Rabu (3/6/2025).
Zaki menjelaskan bahwa 3 Kades yang diberhentikan sementara, 2 di antaranya yaitu Kades Kusubibi dan Sidopo lalai dalam pengelolaan dana desa.
Hal itu berdasarkan hasil audit Inspektorat yang menemukan adanya penyalahgunaan dana desa.
"Kalau Kades Kurunga itu meninggalkan tugas kurang lebih 7 bulan. Posisi Kades Kusubibi dan Sidopo akan dikembalikan jika sudah mengembalikan temuan, "jelas Zaki.
Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap 12 Kades lainnya saat ini masih di telaah DPMD.
Menurut Zaki, pihaknya akan mengusulkan ke Bupati untuk memberi sanksi jika ada pelanggaran berat.
"Sanksi pastinya diberikan, baik itu sanksi etik dan lainnya. Karena memang aduannya ada yang kedapatan Miras di Kafe, kemudian dugaan asusila juga termasuk, "ungkapnya.
Sejak ia ditunjuk sebagai Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan pada 20 Mei lalu, ia langsung fokus pada pembenahan internal dan eksternal.
Untuk pembenahan eksternal, salah satunya mendisiplinkan tata kelola pemerintahan di desa.
Baca juga: Berikut Skema Penyaluran Minyak Tanah untuk 3 Kecamatan Terluar di Ternate
Salah satunya, membatasi perjalanan para Kades dalam pengurusan pencairan dana desa.
"Batas waktu para Kades ke Labuha itu 10 hari dan harus ada surat izin dari Camat."
"Kemudian mereka harus berpakaian dinas dan tempat nginap mereka dikontrol oleh Satpol PP, "pungkasnya. (*)
| Alasan Kadis PUPR Halmahera Selatan Tolak Usulan Putus Kontrak Proyek Pelabuhan Semut |
|
|---|
| Tinta dan Blanko KTP Habis, Wakil Bupati Halsel Soroti Kinerja Kadis Dukcapil |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Selatan dan FKUB Gelar Deklarasi Damai, Berikut 5 Poin yang Disepakati |
|
|---|
| Seleksi Jabatan Sekkab Halmahera Selatan, 2 Nama Saingi Abdillah Kamarullah, Siapa yang Dilantik? |
|
|---|
| Sejumlah Aset Pemkab Halmahera Selatan Dibiarkan Nganggur, Ketua KNPI: Ini Problem Serius |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pemeriksaan-15-Kades-di-Halmahera-Selatan.jpg)