Ternate
Dilaporkan ke Polda Malut, Berikut Daftar Pasal yang Diduga Dilanggar Oleh Penyanyi Asal Ternate
Ia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Zentya Cecillya Zavitry Pandawa yang notabene adalah mantan kekasihnya.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang penyanyi asal Ternate dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan sejumlah kasus ITE.
Penyanyi tersebut bernisial RH alias Randy.
Ia dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Zentya Cecillya Zavitry Pandawa yang notabene adalah mantan kekasihnya.
Peristiwa tersebut bermula dari Zentya yang sedang live streaming di media sosial TikTok pada Senin (26/5/2025).
Kuasa hukum Zentya, Zulfikran Bailussy membenarkan hal ini.
Tak ada yang serius di awal live streaming tersebut.
Ia hanya membahas terkait proposal dan rencana jalan-jalan, serta menanggapi komentar penonton.
Tiba-tiba, ia mendapat pertanyaan seputar hubungan asmaranya.
"Klien menanggapi secara wajar dan sopan bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya dan ingin mencari pasangan yang setara, sebuah pernyataan pribadi yang tidak menyudutkan atau menyebut nama siapa pun" katanya.
"Tak lama kemudian, mantan pacar klien, RH alias Randy merespon dengan mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina, termasuk menyebut klien dengan istilah binatang, yang secara hukum patut diduga melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan" tambahnya.
Kemudian saat pukul 02.00 WIT, akun @dhianhusain alias DH yang diketahui merupakan kakak Randy bergabung dan menuliskan komentar-komentar yang sangat merendahkan, bahkan mengandung unsur pelecehan seksual.

Komentar-komentar tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU TPKS, serta pelanggaran atas Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE karena dilakukan secara terbuka di ruang digital yang bisa diakses publik.
"Setelah siaran langsung berakhir, klien kami menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan berinisial N alias Neni yang juga merupakan kakak dari RH. Pesan tersebut mengandung kata-kata kasar, tidak senonoh, penuh pelecehan seksual," katanya.
Selain itu, pesan yang disampaikan Neni diduga bernada ancaman seperti yang diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
Keesokan harinya, klien mendapat kabar bahwa ada video dirinya yang telah tersebar dan ditonton banyak orang, termasuk teman-teman kampusnya.
Alasan SMP Negeri 4 Ternate Tak Capai Target Kuota Penerimaan Murid 2025-2026 |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar Tak Diundang Rapat Evaluasi PAD |
![]() |
---|
Daftar Alasan Seorang Perempuan Laporkan Penyanyi Lokal Ternate ke Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Kronologi Penyanyi Lokal Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Diduga Langgar UU ITE |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Penyanyi Ternate Dilaporkan ke Polisi, Berawal dari Live TikTok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.