Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Jual Cap Tikus, Pria 45 Tahun di Sofifi Ditangkap Anggota Polsek Oba Utara

Polsek Oba Utara kembali mengamankan seorang pria akibat kedapatan jual miras jenis cap tikus di wilayah ibukota Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Malut

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
MIRAS - Terduga pelaku penjualan miras jenis cap tikus saat diamankan ke Polsek Oba Utara untuk diproses, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Oba Utara kembali mengamankan seorang pria akibat kedapatan jual miras jenis cap tikus di wilayah ibukota Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Pria tersebut diketahui berinisial W alias Wel (45) warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.

“Jadi pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat,” jelas Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Tindakan Sagitarius Buruk ke Pasangan, Cancer apalagi: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 10 Juni 2025

Dengan informasi itu, anggota lakukan pemeriksaan dan berhasil temukan puluhan kantong plastik berisikan miras cap tikus si salah satu rumah di Desa Galala.

Tidak hanya barang bukti, lanjut Ipda Suherlin, anggota juga memanggil pemilik rumah tersebut dan lakukan pemeriksaan.

“Saat diperiksa yang bersangkutan mengakui miras tersebut miliknya anggota langsung amankan ke kantor untuk diproses,” katanya.

Baca juga: Kesehatan Taliabu: Saatnya Membangun Sistem, Bukan Sekedar Bangunan

Dengan temuan ini, Ipda Suherlin berharap kepada masyarakat jika melihat adanya peredaran miras hingga obat-obat terlarang dapat melaporkan.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan kalau lihat adanya peredaran miras segera lapor kami akan siap tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved