Miras
Jual Cap Tikus, Pria 45 Tahun di Sofifi Ditangkap Anggota Polsek Oba Utara
Polsek Oba Utara kembali mengamankan seorang pria akibat kedapatan jual miras jenis cap tikus di wilayah ibukota Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Malut
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Oba Utara kembali mengamankan seorang pria akibat kedapatan jual miras jenis cap tikus di wilayah ibukota Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Pria tersebut diketahui berinisial W alias Wel (45) warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara.
“Jadi pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat,” jelas Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Tindakan Sagitarius Buruk ke Pasangan, Cancer apalagi: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 10 Juni 2025
Dengan informasi itu, anggota lakukan pemeriksaan dan berhasil temukan puluhan kantong plastik berisikan miras cap tikus si salah satu rumah di Desa Galala.
Tidak hanya barang bukti, lanjut Ipda Suherlin, anggota juga memanggil pemilik rumah tersebut dan lakukan pemeriksaan.
“Saat diperiksa yang bersangkutan mengakui miras tersebut miliknya anggota langsung amankan ke kantor untuk diproses,” katanya.
Baca juga: Kesehatan Taliabu: Saatnya Membangun Sistem, Bukan Sekedar Bangunan
Dengan temuan ini, Ipda Suherlin berharap kepada masyarakat jika melihat adanya peredaran miras hingga obat-obat terlarang dapat melaporkan.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan kalau lihat adanya peredaran miras segera lapor kami akan siap tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Lagi-lagi Polisi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus Masuk ke Ternate |
![]() |
---|
Bawa Cap Tikus, Pria 46 Tahun Diringkus Polsek Oba Utara |
![]() |
---|
Pesta Miras, Sejumlah Pemuda di Ternate Diangkut Polisi |
![]() |
---|
Lagi, Polisi di Taliabu Gagalkan Penyeludupan Miras dari Atas KM Ratu Maria |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, Perempuan 56 Tahun di Tidore Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.