Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Kedapatan Jual Cap Tikus, IRT di Ternate Ditangkap Polisi

Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah berinisial AM alias Mina

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
MIRAS - Seorang Ibu Rumah Tangga asal Halmahera Barat dan barang bukti miras jenis cap tikus saat diamankan ke Polres Ternate, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Polres Ternate, Maluku Utara, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah berinisial AM alias Mina (22).

IRT ini diamankan anggota Samapta akibat kedapatan jual miras jenis cap tikus di rumahnya.

“Jadi IRT asal Halmahera Barat ini anggota amankan setelah menerima laporan masyarakat,” kata Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Upaya Virgo Benar dan Tulus, Libra tidak Tenang: Ramalan Zodiak Rabu 11 Juni 2025

Dijelaskan, dari laporan itu rumah terduga pelaku kerap dijadikan transaksi jual beli minuman keras miras jenis cap tikus.

Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota berhasil temukan barang bukti berupa 24 kantong minuman keras jenis cap tikus, delapan botol air mineral ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis akar, dan satu botol Fanta 250 ml berisi bahan campuran miras jenis akar.

Baca juga: Pemantapan Rakor, Kakanwil Kemenkum Malut Dorong Capaian Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Ipda Iwan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. 

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk barang bukti dan pemiliknya kita amankan ke kantor untuk diproses,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved