Kemenkum Malut
DPRD Morotai dan Kemenkum Maluku Utara Teken MoU Penyusunan Naskah Akademik dan Perda
DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU penyusunan naskah
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU penyusunan naskah akademik dan Peraturan Daerah (Perda).
Tatap muka itu dipimpin Ketua DPRD Morotai, Muhamad Rizki, Wakil ketua Erwin Sutanto, ketua Bapemperda Darmin Wairo beserta anggota dan Sekwan dan kabag Risalah DPRD Morotai.
Dari pihak Kementkum Malut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Maluku Utara, Said Mahdar.
Baca juga: Program 100 Hari Kerja Piet Babua-Kasman Hi Ahmad Dipuji Kades se Halmahera Utara
Kegiatan ini bertempat di Kantor Kemenkum Maluku Utara di Kota Ternate, Kamis (12/6/2025).
"Kami sangat senang kedatangan, ketua dan anggota DPRD Morotai, ini menunjukkan sinergitas kita, bahwa komunikasi antara DPRD Morotai dan kami Kementerian Hukum berjalan dengan baik," ucap Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap.
Menurut Budi, Perda yang disampaikan oleh DPRD Morotai merupakan suatu hal juga menjadi tanggung jawab pihaknya.
"Adapun yang sudah disampaikan, fungsi kami melaksanakan harmonisasi. Kami siap membantu bersinergi para perancang kami, untuk mensukseskan, perda yang diajukan," tandasnya.
Baca juga: Warga Desa Idamdehe Halmahera Barat Sudah Bisa Nikmati Jaringan Internet
Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Morotai, Darwin Wairo, mengatakan bahwa kunjungan DPRD ke Kemenkum Maluku Utara untuk menyampaikan naskah akademik dan Perda Kabupaten Pulau Morotai.
"Jadi inisiatif DPRD kan ada empat, yaitu membuat naskah akademik. Kami secara kelembagaan menginginkan perda berkualitas."
"Ada empat, yaitu Perlindungan anak dan perempuan, Kendaraan alternatif bentor, revisi peraturan daerah nomor 3 tentang hak keuangan pimpinan dan produk peraturan perundangan peraturan Daerah," pungkasnya. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/dprd-morotai-kemenkum-malut.jpg)