Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Sejumlah Akun Palsu Dilaporkan ke Polres Taliabu Gegara Sebar Hoaks

"Saya melaporkan terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik saya, "kata Anggota DPRD Taliabu Budiman L. Mayabubun

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Budiman L Mayabubun bersama dua kuasa hukum buat laporan pengaduan pencemaran nama baik ke Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, Jumat (13/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Anggota DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara Budiman L. Mayabubun membuat laporan pengaduan ke polisi perihal penyebaran berita hoaks yang diposting sejumlah akun palsu di group Facebook Taliabu Community.

Di antaranya akun @Nyong Jorjoga dan beberapa akun lainnya. Akun-akun tersebut menuding Budiman menggunakan obat-obat terlarang dan ini murni fitnah.

"Saya melaporkan terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik saya, yang menuding saya gunakan obat terlarang dan beberapa bahasa provokatif lainnya, "ungkapnya, Jumat (13/6/2025).

Ia menyampaikan jika masyarakat bahkan akun palsu mengkritik kinerjanya selaku Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu itu wajar.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Dorong PDAM Evaluasi Total Tarif Air Bersih di Obi

Akan tetapi, tidak bisa mengklaim dengan fitnah-fitnah yang tidak berdasar.

Baca juga: Satu Personelnya Dipecat, Ini Pesan Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu

"Kalau kritik saya sebagai Ketua Komisi III dan anggota DPRD silahkan, saya senang dan bangga bahwa masyarakat juga mengawasi kami, tapi kalau fitnah itu masuk dalam unsur pencemaran nama baik, "terangnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Budiman L Mayabubun, Kamarudin Taib menjelaskan fitnah masuk dalam unsur dugaan tindak pindana pencemaran nama baik.

"Pada prinsipnya ini adalah bagian dari pencemaran nama baik. Tentu laporan ini berkaitan langsung dengan pasal 310 dan 311 kemudian juncto pasal 27 ayat 3 undang-undang informasi, transaksi, dan elektronik, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved