KPK di Malut
KPK Sebut Proyek Rumah Dinas Gubernur Malut Bisa Lewat Skema Swakelola
KPK menegaskan bahwa proyek rehabilitasi rumah dinas Gubernur Maluku Utara dapat dilakukan melalui skema swakelola, selama mengikuti ketentuan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proyek rehabilitasi rumah dinas Gubernur Maluku Utara dapat dilakukan melalui skema swakelola, selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V KPK, Abdul Haris, saat menanggapi metode pelaksanaan proyek tersebut.
“Pada prinsipnya, tidak semua proyek harus dikerjakan dengan sistem kontrak. Sekarang ini ada banyak opsi, salah satunya menggunakan skema e-Katalog dan swakelola, asalkan memenuhi aturan pengadaan barang dan jasa,” ujar Abdul Haris, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Serahkan Beasiswa 6 Mahasiswa Unkhair Ternate, Nasri Abubakar: Gaji Saya untuk Program Sosial
Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi Maluku Utara mampu melaksanakan proyek secara swakelola, maka hal tersebut sah dan justru lebih fleksibel.
“Material seperti pasir, semen, hingga baja ringan semuanya bisa diakses melalui e-Katalog. Maka tidak ada masalah jika pekerjaan rumah dinas Gubernur atau proyek fisik lain dikerjakan lewat skema swakelola,” tambahnya.
Abdul Haris menjelaskan bahwa sistem swakelola dapat mempercepat pekerjaan karena tidak perlu melalui proses tender yang panjang.
Ia memberi contoh, proyek tambal sulam jalan akan lebih sulit jika melalui kontrak karena bisa terjadi ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan isi kontrak.
“Kadang kerusakan jalan hanya 10 cm, tapi karena kontraknya menyebut 30 cm, akhirnya tidak sesuai. Maka skema swakelola memberi ruang lebih efisien,” jelasnya.
Selain efisiensi, swakelola juga dinilai memberikan peluang bagi pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kalau pasir harus didatangkan dari luar daerah, padahal Maluku Utara punya. Dengan e-Katalog, kita bisa fasilitasi rekanan lokal untuk terlibat. Tapi tentu syaratnya harus terdaftar lebih dulu di e-Katalog,” tegas Haris.
Baca juga: Pengelolaan Pasar Higienis Semrawut, Jainul Yusup: Pemda Harus Tegas
Ia mendorong agar pelaku UMKM yang belum terdaftar segera dibantu untuk masuk ke sistem e-Katalog agar dapat ikut serta dalam proses pengadaan.
KPK bahkan menyarankan agar Pemprov Maluku Utara lebih aktif menggunakan skema swakelola untuk proyek-proyek yang tidak terlalu kompleks, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Selama mengikuti aturan, tidak ada masalah. Kami dari KPK justru mendorong pelaksanaan yang transparan, cepat, dan memberdayakan pelaku usaha lokal,” tandas Abdul Haris. (*)
Eks Pejabat Pemprov Malut yang Belum Kembalikan Kendaraan Dinas, KPK: Itu Penggelapan Aset Negara |
![]() |
---|
KPK Minta Pemprov Maluku Utara Belajar dari Bali Soal Ini |
![]() |
---|
Sherly Laos Tidak Bisa Janjikan Hal Ini saat Rapat Bareng KPK, Gubernur Malut: Tidak akan Tutup Mata |
![]() |
---|
KPK Jadwalkan Kunjungan ke Ternate dan Tidore |
![]() |
---|
KPK Beri Masukan untuk Optimalkan Proyek Strategis di Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.