Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPK di Malut

KPK Sebut Proyek Rumah Dinas Gubernur Malut Bisa Lewat Skema Swakelola

KPK menegaskan bahwa proyek rehabilitasi rumah dinas Gubernur Maluku Utara dapat dilakukan melalui skema swakelola, selama mengikuti ketentuan

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Sansul Sardi
UTANG: Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Abdul Haris, diwawancarai sejumlah awak media usai rapat dengan Gubernur Malut dan jajaran pimpinan OPD lingkup Pemprov Malut, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proyek rehabilitasi rumah dinas Gubernur Maluku Utara dapat dilakukan melalui skema swakelola, selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V KPK, Abdul Haris, saat menanggapi metode pelaksanaan proyek tersebut.

“Pada prinsipnya, tidak semua proyek harus dikerjakan dengan sistem kontrak. Sekarang ini ada banyak opsi, salah satunya menggunakan skema e-Katalog dan swakelola, asalkan memenuhi aturan pengadaan barang dan jasa,” ujar Abdul Haris, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Serahkan Beasiswa 6 Mahasiswa Unkhair Ternate, Nasri Abubakar: Gaji Saya untuk Program Sosial

Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi Maluku Utara mampu melaksanakan proyek secara swakelola, maka hal tersebut sah dan justru lebih fleksibel.

“Material seperti pasir, semen, hingga baja ringan semuanya bisa diakses melalui e-Katalog. Maka tidak ada masalah jika pekerjaan rumah dinas Gubernur atau proyek fisik lain dikerjakan lewat skema swakelola,” tambahnya.

Abdul Haris menjelaskan bahwa sistem swakelola dapat mempercepat pekerjaan karena tidak perlu melalui proses tender yang panjang.

Ia memberi contoh, proyek tambal sulam jalan akan lebih sulit jika melalui kontrak karena bisa terjadi ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan isi kontrak.

“Kadang kerusakan jalan hanya 10 cm, tapi karena kontraknya menyebut 30 cm, akhirnya tidak sesuai. Maka skema swakelola memberi ruang lebih efisien,” jelasnya.

Selain efisiensi, swakelola juga dinilai memberikan peluang bagi pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

“Kalau pasir harus didatangkan dari luar daerah, padahal Maluku Utara punya. Dengan e-Katalog, kita bisa fasilitasi rekanan lokal untuk terlibat. Tapi tentu syaratnya harus terdaftar lebih dulu di e-Katalog,” tegas Haris.

Baca juga: Pengelolaan Pasar Higienis Semrawut, Jainul Yusup: Pemda Harus Tegas

Ia mendorong agar pelaku UMKM yang belum terdaftar segera dibantu untuk masuk ke sistem e-Katalog agar dapat ikut serta dalam proses pengadaan.

KPK bahkan menyarankan agar Pemprov Maluku Utara lebih aktif menggunakan skema swakelola untuk proyek-proyek yang tidak terlalu kompleks, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Selama mengikuti aturan, tidak ada masalah. Kami dari KPK justru mendorong pelaksanaan yang transparan, cepat, dan memberdayakan pelaku usaha lokal,” tandas Abdul Haris. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved