Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Maksud dan Tujuan Pemprov Maluku Utara Lakukan Rakor IPKD MCSP 2025

Rakor IPKD MCSP 2025 ini juga menjadi bagian dari upaya kolektif pemerintah provinsi menuju 'Maluku Utara Bangkit'

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
PROGRAM: Plt Kepala BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara Hairil Hi Hukum saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Rakor IPKD melalui MCSP tahun 2025, Kamis (19/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025, dengan fokus utama pada area pengadaan barang dan jasa.

Rilis

Acara yang berlangsung pada Kamis (19/1/2025) ini dibuka langsung Plt Kepala Biro PBJ Setda Maluku Utara Hairil Hi Hukum.

Dalam sambutannya ia menyampaikan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah untuk mengawal proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong upaya peningkatan IPKD melalui MCSP."

Baca juga: Rekap Alokasi Dana Daerah Maluku Utara 2025, Terbanyak ke Halmahera Selatan Rp1,7 Triliun

"Harapan kami, para pejabat pembuat komitmen dan pelaku pengadaan dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif dan komprehensif, "ungkapnya.

PROGRAM: Plt Kepala BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara Hairil Hi Hukum saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Rakor IPKD melalui MCSP tahun 2025, Kamis (19/6/2025)
PROGRAM: Plt Kepala BPBJ Setda Pemprov Maluku Utara Hairil Hi Hukum saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Rakor IPKD melalui MCSP tahun 2025, Kamis (19/6/2025) (Istimewa)

Menurutnya, MCSP merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya, yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK.

Sistem ini bukan sekadar mengejar kepatuhan administratif, melainkan membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan efektif dalam mencegah praktik korupsi, terutama dalam pengadaan barang/jasa.

Hairil menegaskan bahwa transparansi dan efisiensi menjadi tuntutan utama dalam pengadaan, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Pasal 5 perpres tersebut menyebutkan bahwa kebijakan pengadaan harus dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif.

"Kami berharap Rakor ini bisa menjadi ruang diskusi aktif untuk mengidentifikasi kendala dan mencari solusi bersama terkait pengadaan."

"Sekaligus juga menjadi sarana penyegaran regulasi agar tata kelola pengadaan kita semakin baik, "lanjutnya.

Dalam forum tersebut, para narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi terbaru, sekaligus berbagi praktik baik yang dapat diterapkan di lingkup perangkat daerah.

Baca juga: Polda Maluku Utara Beberkan Kasus Korupsi yang Naik Tahap Penyidikan, Tiga di Antaranya di Taliabu

Rakor ini juga menjadi bagian dari upaya kolektif pemerintah provinsi menuju 'Maluku Utara Bangkit', dengan pengelolaan anggaran publik yang efisien dan bertanggung jawab.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Rakor IPKD MCSP 2025 secara resmi saya buka."

"Semoga Allah SWT senantiasa memberi taufik dan hidayahnya kepada kita semua, "tutup Hairil Hi Hukum. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved