Pemkab Halmahera Selatan
PDAM Halmahera Selatan Bantah Kenaikan Tarif Air Berih di Kecamatan Obi
"Jadi tidak bisa dibeda-bedakan, tarif air berlaku untuk semua pelanggan, "Direktur PDAM Halmahera Selatan Soleman Bobote
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Direktur PDAM Halmahera Selatan, Maluku Utara Soleman Bobote membantah adanya kenaikan tarif air bersih di Kecamatan Obi.
Dia menegaskan bahwa standar tarif air bersih yang dikenakan sudah sesuai dengan SK Bupati Halmahera Selatan nomor 186 tahun 2022, tentang penetapan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Di mana untuk golongan Rumah Tangga 1 atau R1, ribu per satu kubik air, R2 Rp 3 ribu per satu kubik air dan R3 Rp 4 ribu per satu kubik air.
"Pembayarannya tetap dihitung sesuai standar harga masing-masing, dan sesuai pemakaian setiap bulan. Jadi tidak ada air yang mahal, "ujar Soleman, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Kades di Halmahera Selatan Bakal Diikat dengan Perda Pengawasan
Menurut dia, polemik tarif air di Kecamatan Obi yang diklaim mahal mencuat setelah PDAM memasang meteran air ke setiap rumah pelanggan.

Soleman pun menegaskan standar penetapan tarif air tidak bisa dibeda-bedakan karena regulasinya sudah ada, yaitu surata keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor 186 Tahun 2022.
"Jadi tidak bisa dibeda-bedakan, tarif air berlaku untuk semua pelanggan. Kalau ada yang merasa bayar banyak, itu karena pemakaian airnya banyak, "jelas Soleman Bobote.
Soleman menambahkan, total pelanggan PDAM Halmahera Selatan di Kecamatan Obi, sebanyak 1.900.
Dari jumlah tersebut, yang mempolemikkan tarif air bersih hanya pelanggan di sebagian Desa Jikotamo.
"Aturannya sudah ada, jadi kalau permintaannya tarif air tidak boleh disamakan dengan di Bacan, itu tidak bisa, "tegasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Halmahera Selatan Yulianto Tiwouw mengungkapkan masalah penyaluran air bersih di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi dan sekitarnya.
Dia menyebut, tarif pembayaran air bersih yang dikenakan PDAM cukup mahal dan dikeluhkan masyarakat.
Padahal, dua mata air yang digarap PDAM untuk didistribusikan, adalah milik masyarakat Obi.
"Di sana ada tiga mata air, satu mata air milik PDAM. Sementara dua mata air itu milik masyarakat."
"Ini yang tidak wajar dan masyarakat mengeluh, "katanya dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, Rabu (4/6/2025).
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.