Wanita 29 Tahun Jadi Korban Pelampiasan Hasrat Oknum TNI, KH: Sudah Kami Laporkan ke Denpom Ternate
"Tidak puas dengan apa yang sudah dilakukan, terduga pelaku bahkan berulang kali memaksa korban untuk terus berhubungan, "kata Bahtiar Husni
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang perempuan berinisial SU alias Sari 29 tahun asal Kepulauan Sula, Maluku Utara jadi korban hasrat seksual oleh oknum anggota TNI berinisial Serda AU alias Fin.
Serda AU sendiri saat ini bertugas di Kodim 1510 Sanana. Mirisnya korban dan terduga pelaku masih ada ikatan saudara.
Korban melalui Kuasa Hukum YLBH Maluku Utara Bahtiar Husni mengaku, kejadian ini terungkap setelah foto korban tersebar dan keluarga langsung melaporkan ke Denpom XV/1 Ternate.
Dia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban mengikuti terduga pelaku di Gemba, Ambon pada 2019 lalu.
Baca juga: Lihat Jadwal Kapal Pelni Rute Tanjung Priok ke Ternate di Akhir Juni 2025: Beli Tiket KM Nggapulu
Di sana korban menganggap terduga pelaku sebagai kakaknya, karenanya korban tidak berpikiran yang aneh-aneh saat berada di penginapan.

Namun saat malam di penginapan, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memaksa korban berhubungan badan.
Ironisnya, setelah melancarkan aksinya, terduga pelaku kemudian memotret tubuh korban dan dijadikan sebagai bahan ancaman untuk memaksa korban melayani hasratnya dikemudian hari.
Berjalanya waktu, korban balik ke Sanana, terduga pelaku lalu pun mengikuti.
Di sana terduga pelaku kerap memaksa korban untuk lampiaskan hasratnya.
Dengan terpaksa korban turuti karena terduga pelaku sudah memegang bukti foto vulgar tubuh korban.
"Korban diancam kalau tidak mau berhubungan badan, maka foto vulgarnya akan disebarluaskan, "kata Bahtiar didampingi rekannya Yulia dan kakak dari korban Rusli Sapsuha, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut, tidak puas dengan apa yang sudah dilakukan, terduga pelaku bahkan berulang kali memaksa korban untuk terus berhubungan.
Bahkan dari keterangan korban, terduga pelaku kurang dari 26 sudah berhubungan di lokasi yang berbeda.
"Sudah berulang kali terduga pelaku paksa untuk melampiaskan hasratnya."
"Korban terpaksa (melakukannya) karena terduga pelaku pegang bukti foto, "jelas Bahtiar Husni.
Karena tak tanah, korban memblokir semua akses komunikasi dengan terduga pelaku.
Karena merasa 'tidak ada jalan', terduga pelaku menyebarkan foto-foto korban ke keluarga.
Walhasil, pihak keluarga korban langsung membuat laporan atas masalah tersebut.
"Terduga pelaku sudah dilaporkan ke Denpom XV/1 Ternate pada 26 April 2025, "ungkap Bahtiar Husni.
Bahtiar Husni berharap laporan tersebut dapat diproses sehingga ada kepastian hukum.
Baca juga: Asrama Mahasiswa Halmahera Timur di Ternate Bakal Diperbaiki Pascabanjir
Menurutnya, terduga pelaku diduga melanggar tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 13 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 27 ayat 1 dan pasal 29 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), pasal 14,15 dan 16 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Terpisah, Kapenrem 152 Baabullah Ternate Mayor Inf Rusmin Nuryadin saat dikonfirmasi mengaku, untuk kasus tersebut saat ini Denpom XV/1 Ternate sudah tindaklanjut.
"Dari Denpom sudah proses, intinya setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti agar adanya kepastian hukum, "singkatnya. (*)
Pemprov Maluku Utara Perkuat Pengawasan Pangan Segar |
![]() |
---|
BMKG Telusuri Tragedi Tsunami Taliabu 1998, Minta Bantuan Arsip dari Masyarakat |
![]() |
---|
Profil Advokat Malut Hendra Kasim, Pernah DO Kuliah Kini Pendidikan Doktor di Yogyakarta |
![]() |
---|
Alumni Fakultas Kedokteran UI Ikut Dorong Fasilitas Kesehatan di Maluku Utara |
![]() |
---|
Harga Rempah di Ternate Hari Ini, Sabtu 2 Agustus : Pala dan Cengkeh Masih Menguntungkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.