Pemprov Malut
DPRD Maluku Utara Minta Evaluasi TPAD, Sekprov: Ada Inpres dan Edaran Maka diperbolehkan
Ditemukan adanya sejumlah alokasi dana yang dipindahkan dari satu OPD ke OPD lain, namun belum ada keputusan final yang disahkan DPRD Maluku Utara
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menerima desakan dari DPRD dalam Rapat Paripurna ke-25 di Sofifi, Selasa (25/6/2025) kemarin untuk segera mengevaluasi kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Hal ini mencuat dalam interupsi yang disampaikan oleh Anggota Fraksi Hanura Iswanto ST, saat penyampaian Laporan Panitia Kerja (Panja) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Pemprov Malut Tahun Anggaran 2024.
Dalam forum resmi tersebut, Iswanto menyampaikan kritik keras terhadap praktik pergeseran anggaran yang dilakukan Pemprov Malut tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Salah satu temuan BPK dalam LHP 2024 adalah pergeseran anggaran yang seharusnya dilakukan melalui Perda, namun justru hanya menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub). Bahkan sudah terjadi hingga lima kali pergeseran, "tegas Iswanto.
Baca juga: Mendagri: Serapan Anggaran Belanja Daerah Taliabu Terendah se Maluku Utara
Iswan menyoroti pergeseran anggaran antar OPD, yang dilakukan tanpa melalui persetujuan DPRD.

Hal ini menurutnya jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengatur bahwa pergeseran anggaran antar program dan antar OPD wajib dilakukan dengan persetujuan DPRD dalam bentuk perubahan Perda APBD.
"Kami menemukan adanya sejumlah alokasi dana yang dipindahkan dari satu OPD ke OPD lain, namun belum ada keputusan final yang disahkan DPRD. Beberapa kegiatan sudah dijalankan, padahal hanya berlandaskan Pergub, bukan Perda, "tambahnya.
Iswanto mengingatkan bahwa hal serupa sudah menjadi catatan dalam LHP BPK tahun ini, dan berpotensi kembali menjadi temuan serius di tahun mendatang jika tidak segera diperbaiki.
"Jangan sampai persoalan ini muncul terus di laporan BPK setiap tahun. Ini mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan dan mengaburkan fungsi pengawasan DPRD, "ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peringatan ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab legislatif untuk menjaga akuntabilitas anggaran daerah.
Fraksi Hanura melalui Iswanto mendesak Wakil Gubernur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap TPAD, khususnya dalam hal pergeseran anggaran yang tidak sesuai mekanisme hukum.
"Kami berharap Bapak Wakil Gubernur dapat mengevaluasi dan membenahi praktik-praktik ini agar tak menjadi temuan berulang."
"Jika tidak ditindaklanjuti, ini bisa menjadi cacat hukum dan mencoreng kredibilitas Pemprov, "tutupnya.
Sementara Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir menyebutkan, pergeseran anggaran kali ini memang sedikit berbeda dari sebelumnya, namun tetap mengacu pada regulasi nasional, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan surat edaran yang menyertainya.
Ketentuan ini, memberikan ruang bagi kepala daerah untuk merasionalisasi program-program, yang dinilai tidak mendesak atau tidak menghasilkan output signifikan, dan mengalihkannya ke kegiatan baru yang lebih prioritas.
Bappeda Maluku Utara Hadiri Rakor Evaluasi Program Nasional, Bahas Stunting hingga Kemiskinan |
![]() |
---|
Wagub Malut Sarbin Sehe Turun Langsung Pungut Sampah di Sofifi Peringati World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pokja BPBJ Maluku Utara Gelar Pembuktian Kualifikasi Tender Proyek Pagar Masjid Guraping |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Tekankan Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa |
![]() |
---|
Asisten I Maluku Utara Tekankan Pemenuhan Dokumen MCP KPK di PTSP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.