Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Jadwal PAW Kades di Halmahera Selatan Tunggu Petunjuk Kemendagri

"Saya sangat berhati-hati karena pemberhentian kades disebabkan temuan Inspektorat terkait DD "ucap Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan Zaki Abdul Wahab

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEBIJAKAN: Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara M Zaki Abdul Wahab ketika diwawancarai Tribunternate.com, Kamis (12/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara M Zaki Abdul Wahab belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa (Kades) pada sejumlah desa.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil pengusulan anggaran.

"Anggaran PAW sebelumnya belum ada pembahasan baik di desa-desa terkait. Kalau anggarannya sudah disetujui, baru kami akan menyusun teknis dan jadwal pelaksanaannya, "kata Zaki, Selasa (8/7/2025).

Selain anggaran, pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kemendagri terkait status kepala-kepala desa yang telah diberhentikan sementara.

Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Halmahera Setujui Usulan Ranperda Tentang RPJMD 2025-2029

Pasalnya, ada kades yang diberhentikan karena temuan penyalahgunaan dana desa oleh Inspektorat selaku lembaga pengawas internal pemerintah.

Zaki menyebut, pihaknya sangat berhati-hati karena pemberhentian kades disebabkan temuan Inspektorat tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk pemberhentian secara parmanen.

"Hasil temuan ini kami tidak bisa jadikan dasar hukum untuk pemberhentian permanen terhadap kades yang telah diberhentikan sementara, lalu melaksanakan pemilihan antar waktu, "jelasnya.

"Karena itu kami harus berkonsultasi dulu dengan Kemendagri soal status pemberhentian sementara dengan dasar temuan Inspektorat. Sehingga bisa menjalankan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, "sambungnya.

Dia menjelaskan, terdapat beberapa syarat pemberhentian permanen terhadap seseorang dari jabatan kades sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa mau pun Permendagri.

Baca juga: Komisi I DPRD Halmahera Selatan Soroti Pengelolaan Anggran RSP Bisui

Oleh karena itu, DPMD Halmahera Selatan akan melakukan konsultasi hukum lebih dulu sebelum melaksanakan pemilihan antar waktu.

"Syarat pemberhentian kades secara permanen itu seperti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat."

"Sarat lain juga seperti kades mengundurkan diri, berhenti karena meninggal dunia dan tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan tanpa alasan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved