Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

DPRD Maluku Utara Gelar Paripurna Sesuai Jadwal Meski Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2025 Belum Diserahkan

"Kalau dokumen belum disiapkan atau belum diserahkan, itu menjadi tanggung jawab Pemprov Maluku Utara, "ujar M Iqbal Ruray

|
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
AGENDA: Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait pelaksanaan paripurna penyerahan dokumen KUA PPAS APBD perubahan 2025, Senin (14/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray menyayangkan belum diserahkannya dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P T.A 2025 oleh pemerintah provinsi

Padahal paripurna untuk penyampaian dokumen tersebut telah dijadwalkan pada Senin (14/7/2025).

Iqbal menyebut, jadwal paripurna telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan seharusnya menjadi komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif.

"Agenda paripurna ini sudah ditetapkan Banmus. Kami tetap laksanakan paripurna sesuai jadwal."

Baca juga: Sherly Laos Salut dengan Malut United: Fasilitas Belum Lengkap tapi Semangat

"Kalau dokumen belum disiapkan atau belum diserahkan, itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, "tegasnya kepada wartawan.

AGENDA: Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait pelaksanaan paripurna penyerahan dokumen KUA PPAS APBD perubahan 2025, Senin (14/7/2025)
AGENDA: Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait pelaksanaan paripurna penyerahan dokumen KUA PPAS APBD perubahan 2025, Senin (14/7/2025) (Tribunternate.com/Sansul Sardi)

Ia menambahkan, DPRD hanya bertugas menyiapkan forum paripurna. Jika kemudian Pemprov datang tiba-tiba membawa dokumen sementara anggota dewan sudah tidak berada di tempat, maka DPRD bisa saja disalahkan secara prosedural.

Baca juga: Bagaimana Jika Ada ASN Pemprov Maluku Utara Terindikasi Narkoba?

"Kami tidak ingin disalahkan. Karena kalau Pemprov tiba-tiba datang membawa dokumen tanpa koordinasi, dan anggota DPRD tidak siap, seolah-olah kami yang lamban. Padahal semuanya harus mengikuti agenda resmi, "ujar M Iqbal Ruray.

Menanggapi isu kemungkinan Pemprov Maluku Utara akan menempuh jalur Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menjalankan APBD-P tanpa melalui pembahasan DPRD, Iqbal memilih untuk tidak berspekulasi.

"Kalau soal itu, silakan tanya langsung ke Sekprov atau Kepala Bappeda. Mereka yang lebih tahu soal langkah apa yang akan diambil oleh eksekutif, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved