Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Istri Polisi di Taliabu Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Berkedok Investasi

Muliana (58), Warga Kecamatan Lede, Pulau Taliabu mengaku menjadi korban atas masalah ini yang berlangsung sejak September 2024

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
HUKUM: Muliana (58) dan Sulfia (42) lapor Istri Polisi ke Propam Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara atas dugaan penipuan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Istri polisi inisial S alias Ani dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara perihal dugaan penipuan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Kasusnya bermodus investasi ke salah satu perusahaan tambang yang ada di Pulau Halmahera.

Muliana (58), Warga Kecamatan Lede mengaku menjadi korban atas masalah ini yang berlangsung sejak September 2024.

Dia bercerita, awalnya terlapor S datang ke rumahnya dengan iming-iming investasi.

Baca juga: PT Taspen Ternate Gelar Rekonsiliasi IWP, JJK dan JKM Bersama Pemda dan Instansi Vertikal se Malut

Kesepakatannya setiap bulan korban akan menerima keuntungan dari investasi tersebut.

HUKUM: Muliana (58) dan Sulfia (42) lapor Istri Polisi ke Propam Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara atas dugaan penipuan
HUKUM: Muliana (58) dan Sulfia (42) lapor Istri Polisi ke Propam Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara atas dugaan penipuan (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Muliana pun mengiyakan dan menyetor uang tunia sebesar Rp 10 juta.

"Uang saya itu dia (terlapor S) ambil Rp 10 juta, dan 2 bulan kemudian, dia bilang uangmu sudah Rp 15 juta (keuntungan investasi)," kata Muliana, Jumat (25/7/2025).

Sambungnya, setelah itu terlapor meyakinkan agar korban tambah nilai investasi sebesar Rp 15 juta.

Dengan nilai tambahan ini nantinya korban akan menerima keuntungan Rp 30 juta sesuai permintaan ke tambang.

Kemudian korban percaya dan melakukan kredit ke Bank sebesar Rp30 juta untuk ikut investasi.

Karena termakan kata-kata terlapor yang menyampaikan bahwa dirinya seorang ASN Puskemas Lede sekaligus istri polisi.

"Tapi sampai sekarang uang itu tidak ada. Perjanjiannya itu saya pinjam uang di Bank dan perjanjiannya dengan dia (terlapor) tiga bulan (harus kembali dengan keuntungan)."

"Tapi kemudian saya tanya uang itu, dia (terlapor) ancam saya akan ditangkap dari Polda, "ujarnya.

Pengakuan senada disampaikan korban atasnama Sulfia (42) warga Kecamatan Lede.

Sulfia juga melaporkan perihal yang sama dugaan penipuan uang tunai jutaan rupiah modus investasi terlapor istri polisi S alias Ani.

Sulfia juga bilang, dirinya melaporkan per Jumat (25/7/2025) hari ini langsung ke Propam Polres Pulau Taliabu.

"Intinya saya ingin uang saya sebesar Rp20 juta dikembalikan, saya sudah lapor ke Provos agar terlapor dan juga suaminya dipanggil supaya kita sama-sama semua korban menghadap, "ungkap Sulfia.

Masalahnya, kata Sulfia, selain uang yang mereka berikan tidak ada keuntungan sesuai perjanjian, bahkan modalnya pun tidak kembali.

Tak hanya itu, korban mengaku bahwa terlapor tak bersikap kooperatif ketika ditanya soal dana tersebut.

"Pada bulan 6 2024 kami kasih uang Rp 20 juta, kemudian bulan depannya dia (terlapor) bilang ke mama saya uang kalian (termasuk keuntungan) sudah Rp 9 juta naiknya."

"Terus mama bilang kalau begitu kasi saya Rp2 juta untuk harga beras dan harga ikan. Cuma dia bilang ini sudah tutup buka karena tanggal tua, "imbuhnya.

Baca juga: Sherly Laos Ungkap Kendala Tender Proyek di Maluku Utara

"Bulan 8 kemudian, korban minta penjelasan namun terlapor bilang kenapa kalian datang di waktu-waktu begini ini sudah penutupan buku."

"Bulan 9 juga jawabnya sama. Kemudian selanjutnya juga kami tanya pun tidak ada hingga sekarang, "tambahnya.

Atas perihal tersebut, korban meminta Polres Pulau Taliabu mediasi persoalan ini dan memanggil terlapor untuk diadili. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved