DPRD Maluku Utara
9 Fraksi DPRD Malut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan Jadi Perda
DPRD Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun 2024/2025
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- DPRD Provinsi Maluku Utara melaksanakan rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun 2024/2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut, dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, Sarbin Sehe.
Rapat peripurna dengan agenda Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Senin (28/7/2025).
Baca juga: GTRA Diandalkan Atasi Konflik Sosial dan Tata Ruang di Maluku Utara, Ini Harapan Sherly Laos
Juru Bicara DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin, saat membacakan pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengatakan, sebanyak 9 Fraksi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah, dengan agenda penyampaian pendapat akhir, semua Fraksi dapat menerima,” kata Muksin.
Dalam pendapat akhir, lanjut Muksin Amrin, terdapat catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah, terkait penata kelolaan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tindak lanjut BPK.
Dalam pidatonya, Wagub Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan bahwa persetujuan bersama DPRD merupakan rangkaian akhir pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi siklus tahunan dalam tata kelola pemerintahan, yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
"Dengan disetujuinya oleh DPRD, juga mencerminkan penerimaan dan pemahaman legislatif sebagai representasi masyarakat Maluku Utara terhadap pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah," tuturnya.
Sarbin Sehe di akhir pidatonya juga menanggapi sejumlah catatan Fraksi dengan menegaskan, jajarannya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan yang efektif.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Banggar dan TAPD yang telah bekerja keras sehingga dapat diterima menjadi Perda” pungkas Sarbin.
Berikut rincian pendapat akhir Fraksi yang dihimpun dari jalannya Rapat Paripurna :
Fraksi Golkar : memberikan catatan menganggarkan pelunasan hutang pada APBD dan meningkatkan PAD untuk optimalisasi pendapatan
Fraksi PDIP : memberikan catatan perbaikan tata kelola pencatatan aset, karena hal tersebut merupakan kekayaan daerah.
Fraksi Nasdem : memberikan catatan rasionalisasi pendapatan yang berasal dari dana transfer
Soal Rencana Pencabutan Pergub Unggas, Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara |
![]() |
---|
Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray : Pemekaran Sofifi Terhalang Moratorium DOB |
![]() |
---|
Pembahasan Klaim 3 Pulau Rampung, Iqbal Ruray: Sain, Kiyas, dan Piyai Sah Milik Maluku Utara |
![]() |
---|
Lima Eks Anggota DPRD Maluku Utara Tercatat Miliki Temuan BPK |
![]() |
---|
DPRD Maluku Utara Gelar Paripurna Sesuai Jadwal Meski Dokumen KUA-PPAS APBD-P 2025 Belum Diserahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.