Besok Pengadilan Negeri Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ternate, Jefri Pratama, menyatakan bahwa proses eksekusi tetap akan dilaksanakan
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara dijadwalkan mengeksekusi paksa pengosongan bangunan Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang pada Selasa, 29 Juli 2025.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan terkait objek sengketa yang telah melalui proses lelang.
Namun rencana eksekusi ini tuai reaksi Forum Pekerja Golden Bakery dan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Ternate.
Koordinator Lapangan FMN dan Forum Pekerja Golden Bakery, Muid Musapao, menyayangkan minimnya perhatian terhadap nasib para pekerja dalam proses hukum tersebut.
Baca juga: Rifqinizamy Karsayuda: Sofifi Harus Naik Status, Komisi II DPR RI Siap Perjuangkan
Ia mengingatkan bahwa tingkat pengangguran di Maluku Utara masih tinggi.
Dan eksekusi ini akan berdampak langsung pada para karyawan yang menggantungkan hidup di toko tersebut.
"Jika eksekusi dilakukan, maka banyak pekerja akan kehilangan pekerjaan."
"Kami minta Pengadilan Negeri menunda eksekusi selama 6 bulan agar pihak toko dapat menyelesaikan pembangunan gedung baru, "pintanya, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Melihat Kondisi Bangkai Speedboat Bela 72 di Pesisir Pantai Desa Bobong Taliabu
Sementara itu Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ternate, Jefri Pratama, menyatakan bahwa proses eksekusi tetap akan dilaksanakan.
Ia menjelaskan, sebelumnya kedua belah pihak, yakni Bank Mega sebagai pemohon dan Toko Golden Bakery sebagai termohon telah diberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan.
"Golden Bakery sudah diberi tenggat waktu selama satu tahun dan juga amaning (peringatan) selama tiga bulan, namun tidak ditindaklanjuti. Maka tahapan eksekusi tetap berjalan, "tegas Jefri. (*)
Cuaca Maluku Utara 18 Agustus 2025: Didominasi Hujan Ringan, Suhu Capai 28 Derajat |
![]() |
---|
Usai Kibarkan Merah Putih, 30 Paskibraka Maluku Utara Terima Hadiah dari Sherly Laos |
![]() |
---|
272 Sekolah Swasta dan Agama di Maluku Utara Bebas Uang Komite |
![]() |
---|
72 Warga Binaan Lapas Soasio Tidore Dapat Remisi Kemerdekaan |
![]() |
---|
Piet Babua Jadi Irup, Upacara 17 Agustus 2025 di Halmahera Utara Berlangsung Khidmat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.