Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Besok Pengadilan Negeri Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ternate, Jefri Pratama, menyatakan bahwa proses eksekusi tetap akan dilaksanakan

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Handover
HUKUM: Ilustrasi sengketa lahan. Jika tidak ada aral melintang, besok (Selasa) Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate, Maluku Utara eksekusi pengosongan toko Golden Bakery 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara dijadwalkan mengeksekusi paksa pengosongan bangunan Golden Bakery di Kelurahan Kalumpang pada Selasa, 29 Juli 2025.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan terkait objek sengketa yang telah melalui proses lelang.

Namun rencana eksekusi ini tuai reaksi Forum Pekerja Golden Bakery dan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Ternate.

Koordinator Lapangan FMN dan Forum Pekerja Golden Bakery, Muid Musapao, menyayangkan minimnya perhatian terhadap nasib para pekerja dalam proses hukum tersebut.

Baca juga: Rifqinizamy Karsayuda: Sofifi Harus Naik Status, Komisi II DPR RI Siap Perjuangkan

Ia mengingatkan bahwa tingkat pengangguran di Maluku Utara masih tinggi.

Dan eksekusi ini akan berdampak langsung pada para karyawan yang menggantungkan hidup di toko tersebut.

"Jika eksekusi dilakukan, maka banyak pekerja akan kehilangan pekerjaan."

"Kami minta Pengadilan Negeri menunda eksekusi selama 6 bulan agar pihak toko dapat menyelesaikan pembangunan gedung baru, "pintanya, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Melihat Kondisi Bangkai Speedboat Bela 72 di Pesisir Pantai Desa Bobong Taliabu

Sementara itu Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ternate, Jefri Pratama, menyatakan bahwa proses eksekusi tetap akan dilaksanakan.

Ia menjelaskan, sebelumnya kedua belah pihak, yakni Bank Mega sebagai pemohon dan Toko Golden Bakery sebagai termohon telah diberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan.

"Golden Bakery sudah diberi tenggat waktu selama satu tahun dan juga amaning (peringatan) selama tiga bulan, namun tidak ditindaklanjuti. Maka tahapan eksekusi tetap berjalan, "tegas Jefri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved