Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPN Maluku utara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bakal Evaluasi Hak Guna Usaha yang Mangkrak di Maluku Utara

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan atau pemegang Hak Guna Usaha (HGU)

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
TANAH - Nusron Wahid saat konferensi pers usai memimpin Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Penjabat Gubernur Papua, Wakil Gubernur Papua Pegunungan, serta bupati/wali kota se-Maluku Utara, di Hotel Bela Ternate, Sabtu (23/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan atau pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif dan menelantarkan lahan di Maluku Utara.

Hal itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) pertanahan dan Tata Ruang bersama pemerintah daerah se-Malut dan Papua di Hotel Bela Ternate, di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, banyak pemegang HGU tidak menjalankan kewajiban memproduktifkan tanah, bahkan ada yang membiarkan lahan kosong hingga lebih dari 20 tahun.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: 5 PNS Pemprov yang Turun Pangkat - Sherly Laos Soroti Pemecatan Kades

"Ada pemegang HGU yang tidak komit. Ketika diberikan izin, mereka janji untuk menanam dan memanfaatkan tanah. Tetapi kenyataannya, tanah hanya dijadikan jaminan pinjaman bank, bukan untuk produksi," ujar Nusron.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil alih aset-aset tersebut menjadi milik negara, sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, Nusron juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap konsesi tambang.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Soroti 6 Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang di Maluku Utara

Menurutnya, perusahaan tambang tidak akan bisa beroperasi di atas tanah yang telah memiliki sertipikat, kecuali mendapat persetujuan dari pemilik hak.

"Kalau konsesi tambang menimpa tanah bersertipikat, maka perusahaan wajib bernegosiasi dengan pemegang hak. Jika berada di kawasan hutan, maka itu kewenangan Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Nusron menegaskan, pemerintah akan terus menertibkan praktik-praktik pengelolaan tanah yang tidak sesuai komitmen dan merugikan masyarakat, termasuk mengevaluasi HGU bermasalah di Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved