Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Tunggakan Pajak Kendaraan di Halmahera Selatan Capai Rp 22 Miliar Lebih

"Periode Januari-Juni 2025, total pajak yang dikumpulkan capai Rp 54,9 miliar lebih, "kata Kasi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan Iwan Muliana

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
TUNGGAKAN: Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara Iwan Muliana saat diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerjanya belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tunggakan pajak kendaraan di Halmahera Selatan, Maluku Utara tercatat sudah mencapai Rp 22 miliar lebih.

Jumlah tunggakan ini, terhitung sejak 2006 hingga 2024. Ada pun kendaraan yang menunggak pajak, mayoritas roda dua.

"Tunggakan ini sejak UPTD Samsat didirikan, yaitu sekitar 2006, "ujar Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan Iwan Muliana belum lama ini.

"Kalau pajak kendaraan perusahaan, itu dibayar terus, mereka koperatif sehingga tidak ada tunggakan, "sambungnya.

Baca juga: Penerimaan PAD Diskoperindag Halmahera Selatan Jongkok, Semester I Hanya Rp 60 Juta

Iwan mengatakan bahwa UPTD Samsat Halmahera Selatan terus mengidentifikasi setiap kendaraan yang menunggak pajak.

TUNGGAKAN: Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara Iwan Muliana saat diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerjanya belum lama ini
TUNGGAKAN: Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Halmahera Selatan, Maluku Utara Iwan Muliana saat diwawancarai Tribunternate.com disela-sela kerjanya belum lama ini (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Langkah ini dilakukan untuk menekan tunggakan tersebut dan mendorong realisasi target pendapatan pada 2025.

"Sehingga kita juga sering mengagendakan operasi gabungan dengan kepolisian untuk menyasar kendaraan yang tunggak pajak, termasuk tunggakan di atas 5 tahun, "jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan menyebut target UPTD Samsat Halmahera Selatan dalam penarikan pajak kendaraan bermotor dan pajak permukaan air sebanyak Rp 110 miliar.

Baca juga: OPD Pemkab Halmahera Selatan dengan Serapan Anggaran Rendah Bakal Dievaluasi

Pada periode Januari-Juni 2025, total pajak yang dikumpulkan sudah mencapai Rp 54,9 miliar lebih.

Pendapatan ini, tambah Iwan, akan masuk dalam dana bagi hasil atau DBH antara Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan.

"Sekarang sudah pakai sistem Opsen, jadi mislanya pendapatan bulan ini Rp100 juta, langsung dibagi. Ini untuk menghindari adanya tunggakan DBH, "tutur Iwan Muliana. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved