Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pencabutan Pergub Pengendalian Unggas, Ini Kata Kabiro Hukum Pemprov Maluku Utara

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KEBIJAKAN - Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Maluku Utara, Burnawan, menanggapi rencana pencabutan perda unggas, Jumat (1/8/2025). 

Sebagai alternatif, Nazlatan menyarankan agar pemerintah tidak langsung mencabut Pergub, melainkan mengevaluasi dan memperbaruinya agar sesuai dengan perkembangan saat ini.

“Saya tidak melihat perlunya pencabutan total. Lebih tepat jika dilakukan pembaruan regulasi, yang adaptif terhadap tantangan zaman, tetap melindungi peternak lokal, dan mendukung pertumbuhan sektor unggas yang sehat dan berdaya saing,” pungkasnya.

Langkah pencabutan Pergub ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Malut dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada pembangunan ekonomi, namun tetap mengutamakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved