Pemprov Malut
Pencabutan Pergub Pengendalian Unggas, Ini Kata Kabiro Hukum Pemprov Maluku Utara
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Sebagai alternatif, Nazlatan menyarankan agar pemerintah tidak langsung mencabut Pergub, melainkan mengevaluasi dan memperbaruinya agar sesuai dengan perkembangan saat ini.
“Saya tidak melihat perlunya pencabutan total. Lebih tepat jika dilakukan pembaruan regulasi, yang adaptif terhadap tantangan zaman, tetap melindungi peternak lokal, dan mendukung pertumbuhan sektor unggas yang sehat dan berdaya saing,” pungkasnya.
Langkah pencabutan Pergub ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Malut dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada pembangunan ekonomi, namun tetap mengutamakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)
| Kolaborasi Maluku Utara dan Korea Selatan: Dorong Industri Berkelanjutan |
|
|---|
| SKM Online Dorong Layanan Publik Malut Meningkat, Capaian Tembus 127 Persen |
|
|---|
| Gelombang Tinggi 15–18 April 2026, Gubernur Malut Ingatkan Risiko Kecelakaan Laut |
|
|---|
| Pengawasan Hutan di Maluku Utara Masih Dikendalikan Pusat |
|
|---|
| 80 Persen Izin Pinjam Pakai Hutan di Malut untuk Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pencabutan-perda-unggas-burnawan.jpg)