Pemprov Malut
Pencabutan Pergub Pengendalian Unggas, Ini Kata Kabiro Hukum Pemprov Maluku Utara
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KEBIJAKAN - Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Maluku Utara, Burnawan, menanggapi rencana pencabutan perda unggas, Jumat (1/8/2025).
Sebagai alternatif, Nazlatan menyarankan agar pemerintah tidak langsung mencabut Pergub, melainkan mengevaluasi dan memperbaruinya agar sesuai dengan perkembangan saat ini.
“Saya tidak melihat perlunya pencabutan total. Lebih tepat jika dilakukan pembaruan regulasi, yang adaptif terhadap tantangan zaman, tetap melindungi peternak lokal, dan mendukung pertumbuhan sektor unggas yang sehat dan berdaya saing,” pungkasnya.
Langkah pencabutan Pergub ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Malut dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada pembangunan ekonomi, namun tetap mengutamakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik |
![]() |
---|
HKN 17 September, ASN Pemprov Maluku Utara Diminta Junjung Integritas dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Harhubnas 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Tekankan Perbaikan Infrastruktur Transportasi |
![]() |
---|
DPMD Malut Soroti Lemahnya Pengelolaan BUMDes, Miftah Baay: Pemahaman Pengurus Harus Ditingkatkan |
![]() |
---|
Gandeng Pusdatin dan Bank Maluku-Malut, Pemprov Launching SP2D Online SIPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.