Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Realisasi Pendapatan Daerah Maluku Utara Rp1,7 Triliun, Pajak Penyumbang Utama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mencatatkan capaian positif dalam realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PENDAPATAN: Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mencatatkan capaian positif dalam realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025.

Hingga 28 Juli 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai 54,61 persen atau Rp1,7 triliun dari total pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp3,2 triliun.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara, Zainab Alting, kepada wartawan, Senin (4/8/2025), di Kantor Gubernur Malut, Sofifi.

Baca juga: Beban Tanggung Jawab Gemini, Komitmen Taurus: Ramalan Zodiak Karier Senin 4 Agustus 2025

Zainab menjelaskan, komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan capaian tertinggi dibandingkan komponen pendapatan lainnya. 

Per 28 Juli 2025, PAD telah terealisasi sebesar Rp 658,9 miliar atau 76,47 persen dari total pagu sebesar Rp 861,7 miliar.

"PAD tahun ini, sangat potensial untuk kembali melampaui target, seperti yang terjadi pada tahun 2024 lalu."

"Tahun lalu PAD terealisasi hingga 121,57 persen, dari target, atau senilai Rp 1,082 triliun, dari pagu Rp 890 miliar," ujarnya.

Sektor penyumbang terbesar PAD, lanjut Zainab, berasal dari pajak daerah, yang per akhir Juli 2025 telah menyumbang Rp 562,6 miliar dari pagu Rp 710 miliar. 

Rincian capaian pajak daerah yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 33,6 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 42,01 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),  Rp 350,5 miliar.

Pajak air permukaan, Rp 87,8 miliar, Pajak rokok, Rp 47,1 miliar, Pajak Alat Berat, Rp 1,4 miliar, dan Pajak Mineral Bukan Logam, Rp 836,6 juta.

Sementara itu, retribusi daerah sebagai komponen lain dalam PAD juga menunjukkan tren positif.

Realisasinya telah mencapai Rp 5,6 miliar dari target sebesar Rp 11,3 miliar. 

Retribusi tersebut terdiri atas Retribusi hasa umum, Rp 4,2 miliar, Retribusi jasa usaha, Rp 1 miliar lebih, dan Retribusi perizinan tertentu, Rp 372,5 juta.

Zainab menekankan, pihaknya masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah.

"Kami optimis PAD bisa mencapai bahkan melebihi target. Seluruh potensi pajak dan retribusi akan terus kami maksimalkan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved