Kemenkum Malut
Harmonisasi Perbup Koperasi Desa Merah Putih di Halmahera Selatan
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Pemerindah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan
TRIBUNTERNATE.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Pemerindah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Koperasi Desa Merah Putih (KPDM).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan tujuan harmonisasi Ranperbup KDMp untuk memastikan kesesuaian substansi peraturan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa, serta mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi.
Ranperbup tersebut sebagai komitmen Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi, sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya bersama Kakanwil Kemenkum Malut, Argap Situngkir dan jajaran.
Baca juga: 12 Ramalan Zodiak Besok Rabu 6 Agustus 2025: Taurus Move On, Capricorn Hampa, Scorpio Intuitif
“Harmonisasi ini bertujuan memperkuat kelembagaan koperasi sebagai garda depan ekonomi kerakyatan dan menjadi wadah kemandirian ekonomi masyarakat,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Ia juga menyoroti urgensi penguatan regulasi koperasi desa merah putih sebagai bagian dari program strategis nasional Presiden RI, yang diyakini memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Kadiv P3H, Zulfahmi, menyampaikan hasil harmonisasi Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Maluku Utara.
Di antaranya menyampaikan Ranperbup Koperasi Desa Merah Putih Halmahera Selatan dinilai cukup baik, hanya memerlukan penyesuaian redaksional pada beberapa pasal.
Baca juga: Kunci Jawaban PPG 2025: Apa yang Dimaksud dengan School Well-being Dalam Konteks Pendidikan?
Asisten I Pemkab Halmahera Selatan, Bustamin Sulaiman, menyampaikan fasilitasi proses harmonisasi yang dinilai sangat membantu.
Ia menegaskan, rancangan regulasi ini merupakan prioritas daerah dan akan segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan resmi.
“Harapannya Ranperbup Koperasi Merah Putih dapat mendukung pemberdayaan masyarakat desa di Halsel,” pungkasnya. (*)
Percepatan Pendirian Pos Bankum di Malut Dioptimalkan |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda RTRW Halmahera Utara 2025–2045 |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Bahas Optimalisasi Sarpras Gedung Baru untuk Layanan Publik |
![]() |
---|
Kemenkum Permudah Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Malut: UMK Naik Kelas Melalui Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.