Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

Tanggapan Sagaf Taha Soal Pungutan Zakat dari Sisa Gaji PNS dan PPPK di Halmahera Selatan

"Surat edaran ini bukan sebuah kewajiban, jadi tidak menjadi kewajiban secara kelembagaan, "kata anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternat.com/Nurhidayat Hi Gani
STATEMENT: Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Sagaf Hi Taha saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com, Rabu (6/8/2025) 

"Namanya setiap harta yang khususnya pendapatan itu dikenakan zakat, tetapi kemudian bukan menjadi sesuatu yang kesannya dipaksakan, "jelasnya.

Karenanya Komisi I berharap agar Dinas Pendidikan lebih proporsional dengan kebijakan pembebanan yang aturannya telah ada.

Sebab mengeluarkan zakat berupa zakat profesi, zakat fitrah maupun zakat mal sudah menjadi kewajiban umat Islam.

"Hal-hal yang sifatnya paten semestinya tidak dijadikan aturan (SE) apa pun."

Baca juga: M Syafei: Tidak Ada Aktivitas Galian C di Ternate

"Jadi kalau hanya sekedar mengingatkan, tidak perlu dengan surat edaran, "tandasnya. 

Dinas Pendidikan Halmahera Selatan sebelumnya juga mengeluarkan SE nomor : 420/826/2025 tentang penghimpunan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) terhadap siswa-siswi TK, SD dan SMP menjelang Idul Fitri 2025.

Namun SE tersebut dibatalkan setelah dipolemikkan publik. Dinas Pendidikan pun menerbitkan surat bernomor 420/3/0/2025 tentang pembatalan ZISWAF, tertanggal 11 Maret 2025. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved