Pembunuhan di Haltim
Ini Motif Hanafi Nekat Habisi Pegawai BPS Halmahera Timur
Motif pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) berinisial KLP alias Tiwi (30) akhirnya terungkap
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Pelaku menutup mulut korban dengan lakban dan bantal. Berkisar 3 menit korban mulai lemas dan 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal.
Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.
Karena takut diketahui orang, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.
"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal. Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah."
"Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade," ungkapnya.
Merasa semua aman, pelaku melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli.
"Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."
"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," tuturnya.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Soroti Rp 5,7 Miliar Anggaran Tanpa SPJ - 11 Pejabat Dievaluasi
Untuk mengetahui lebih jelas, Ipda Habiem menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang dalam waktu dekat.
"Kalau bukan hari atau Jumat, kami lakukan rekonstruksi," tuturnya.
Ipda Habiem mengatakan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara. (*)
Penghilangan Nyawa di Halmahera Timur: Keluarga Tiwi Tuntut Keadilan dan Hukuman Berat untuk Hanafi |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Tak Ada Pelayanan Khusus untuk Hanafi Selama di Sel Polres Halmahera Timur |
![]() |
---|
Update Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS: Berkas Perkara Diserahkan ke Kejari Halmahera Timur |
![]() |
---|
Almira Ogah Jenguk Suami, Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.