Pembunuhan di Haltim
Terungkap Motif Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Rekan Kerja Terlilit Utang karena Judol
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik mengungkap sejumlah fakta terkait aksi penghilangan nyawa ini
Tak hanya itu, lanjut Ipda Habiem, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp 50 juta serta mengambil beberapa ratus uang tunai yang ada di kamar korban.
"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," ungkap Ipda Habiem.
Dari uang korban itulah, Hanafi melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online.
Pelaku Menghabisi Nyawa Korban

Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal hingga berkisar 3 menit korban mulai lemas, dan 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal.
Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.
Pelaku Mengajukan Cuti Korban Secara Online
Karena takut diketahui orang, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.
"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."
"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah."
"Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade," ungkapnya.
Melangsungkan Pernikahan Setelah Menghilangkan Nyawa Korban
Merasa semua aman, pelaku melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli.
"Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."
"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," tuturnya.
Pidana Pembunuhan Berencana

Untuk mengetahui lebih jelas, Ipda Habiem menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang dalam waktu dekat.
"Kalau bukan hari atau Jumat, kami lakukan rekonstruksi," tuturnya.
Ipda Habiem mengatakan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara. (*)
Ini Motif Hanafi Nekat Habisi Pegawai BPS Halmahera Timur |
![]() |
---|
Identitas Pelaku Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Rekan Kerja Korban, Apa Motifnya? |
![]() |
---|
Fakta-fakta Penemuan Mayat Pegawai BPS Haltim: Identitas Pelaku, Dihabisi Rekan Kerja di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Mayat Pegawai BPS Halmahera Timur, Diduga Dihabisi Rekan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.