Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pembunuhan di Haltim

Terungkap Motif Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim: Rekan Kerja Terlilit Utang karena Judol

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik mengungkap sejumlah fakta terkait aksi penghilangan nyawa ini

Handover
PEMBUNUHAN - Anggota Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur saat melakukan olah tempat kejadian ditemukan korban di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Kamis (7/8/2025). Terungkap motif dari aksi yang dilakukan rekan kerja korban. Pelaku terlilit utang karena judol. 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Terungkap motif dari aksi penghilangan nyawa pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara.

Korban berinisial KLP alias Tiwi (30) ditemukan tidak bernyawa di rumah dinasnya, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

Pelaku penghilangan nyawa yang juga rekan kerja Tiwi ini bernama Hanafi, telah ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara, dan Polsek KMaba Selatan, Polres Halmahera Timur.

Baca juga: Ini Motif Hanafi Nekat Habisi Pegawai BPS Halmahera Timur

PEMBUNUHAN - Anggota Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur saat melakukan olah tempat kejadian ditemukan korban di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Kamis (7/8/2025).
PEMBUNUHAN - Anggota Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur saat melakukan olah tempat kejadian ditemukan korban di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Kamis (7/8/2025). (Handover)

Pelaku Terlilit Utang Karena Judol

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik mengungkap sejumlah fakta terkait aksi penghilangan nyawa ini.

Hanafi, merencanakan aksi penghilangan nyawa terhadap Tiwi setelah meminjam uang korban sekitar Rp 30 juta dan ditolak.

Kapolsek Maba Selatan Ipda Habiem Ramadya menjelaskan bahwa pelaku terlilit utang dang ketagihan judi online (judol).

Dugaan Keterlibatan Istri Hanafi

Pada tanggal 17 Juli 2025, Hanafi secara diam-diam masuk ke rumah dinas Tiwi yang juga ditinggali oleh calon istri pelaku (kini istri).

"Pelaku meminjam uang tapi tidak diberikan. Sehingga 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," jelas Ipda Habiem.

Tanpa sepengetahuan Tiwi, Hanafi telah mengurung diri dalam kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban selama beberapa hari.

Lebih lanjut, secara diam-diam pelaku memantau aktivitas korban dalam rumah lewat kamar calon istrinya sejak 17 hingga 19 Juli.

Ada Aksi Kekerasan Seksual

Tepat 19 Juli 2025 sekitar pukul 05:22 WIT, Hanafi kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku menyekap dan mengikat kedua tangan korban, kemudian memaksanya melakukan oral seks.

Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.

Hanafi kemudian membuka Jenius atau aplikasi simpan uang dan memaksa korban memberikan pin.

"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," katanya.

Tak hanya itu, lanjut Ipda Habiem, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp 50 juta serta mengambil beberapa ratus uang tunai yang ada di kamar korban.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," ungkap Ipda Habiem.

Dari uang korban itulah, Hanafi melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online. 

Pelaku Menghabisi Nyawa Korban

PEMBUNUHAN - Anggota Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur saat melakukan olah tempat kejadian ditemukan korban di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Kamis (7/8/2025).
PEMBUNUHAN - Anggota Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur saat melakukan olah tempat kejadian ditemukan korban di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Kamis (7/8/2025). (Handover)

Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal hingga berkisar 3 menit korban mulai lemas, dan 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal.

Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.

Pelaku Mengajukan Cuti Korban Secara Online

Karena takut diketahui orang, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.

"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."

"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah."

"Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade," ungkapnya.

Melangsungkan Pernikahan Setelah Menghilangkan Nyawa Korban

Merasa semua aman, pelaku melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli.

"Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."

"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," tuturnya.

Pidana Pembunuhan Berencana

PEMBUNUHAN - Terduga pelaku pembunuhan saat diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Resmob Polres Halmahera Timur, Selasa (5/8/2025).
PEMBUNUHAN - Terduga pelaku pembunuhan saat diamankan anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Resmob Polres Halmahera Timur, Selasa (5/8/2025). (Handover)

Untuk mengetahui lebih jelas, Ipda Habiem menegaskan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang dalam waktu dekat.

"Kalau bukan hari atau Jumat, kami lakukan rekonstruksi," tuturnya.

Ipda Habiem mengatakan, pelaku akan disangkakan dengan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved