Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba

Eks Anggota Polres Halmahera Selatan Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa

Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, IPTU M. Adnan Nijar, mengatakan pihaknya telah menyerahkan Biripka IDM alias Ikbal

Tangkap layar video
HUKUM: Bripka Ikbal, mantan anggota Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ia ditetapkan tersangka narkoba dan telah diserahkan ke jaksa, Jumat (8/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasat Narkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, IPTU M. Adnan Nijar, mengatakan pihaknya telah menyerahkan Biripka IDM alias Ikbal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ikbal merupakan anggota Polres Halmahera Selatan yang dipecat tidak dengan hormat atau PTDH karena terlibat kasus dugaan peredaran narkoba.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap menjemput paket berisi sabu di Pelabuhan Kupal pada Jumat (23/5/2025), yang dikirim KM Elizabeth dari Kota Ternate.

Baca juga: Fakta-fakta Kebakaran Rumah Anggota DPRD Ternate Sundari Sofyan: Uang Rp 20 Juta Ludes Terbakar

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak JPU. Penyerahan dilakukan 4 Agustus lalu," kata Adnan Nijar, Kamis (7/8/2025).

Perwira polisi berpangkat dua balok ini menjelaskan, proses pelimpahan kasus ke JPU merupakan bagian dari kelanjutan penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan Ikbal.

Ia juga menegaskan, langkah hukum ini bukanlah bentuk pelanggaran asas ne bis in idem yang artinya, seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."

"Tidak ada pelanggaran asas ne bis in idem dalam perkara ini. Proses penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai koridor hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan pemecatan Bripka Ikbal dari institut kepolisian.

Pemecatan itu kata Kombes Pol Bambang Suharyono, karena Bripka Ikbal diduga banyak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra Polri.

“Yang bersangkutan sudah diberi sanksi PTDH oleh komisi sidang kode etik profesi Polri Polda Maluku Utara,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: 1.144 Cap Tikus Dari Manado Masuk Ternate Disita Polda Maluku Utara

Bambang menambahkan, Bripka Ikbal selama berdinas tercatat telah melakukan pelanggaran disiplin Polri sebanyak dua kali dan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak lima kali.

Yakni dua kali pelanggaran disiplin, meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan di tahun 2020, dan melakukan pertambangan tanpa izin di tahun 2021.

Kemudian, pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripka Ikbal yakni melakukan tindak pidana minerba, desersi, perselingkuhan, melakukan pengadaan instalasi listrik yang tidak sesuai SOP, dan penyalahgunaan Narkoba. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved