Pembunuhan di Haltim
Aditya Hanafi Pegang Duplikat Kunci Rumah Dinas Sejak 2024, KH Almira Beri Penjelasan: Bebas Akses?
Diketahui bahwa pelaku Aditya Hanafi memegang salah satu kunci duplikat rumah dinas yang ditinggali korban dan Almira istrinya
|
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Kolase TribunTernate.com
PEMBUNUHAN - Kolase foto dari Ahmad Hamsa (kiri) salah satu tim kuasa hukum Almira selaku saksi sekaligus istri pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, serta foto pelaku Aditya Hanafi (kanan). Ahmad Hamsa menjelaskan soal kunci duplikat yang dipegang Aditya Hanafi, Rabu (13/8/2025).
AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah menjelaskan bahwa kasus penghilangan nyawa ini masih dalam tahap perkembangan.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal judi online hingga pinjaman online yang dilakukan Aditya Hanafi.
"Sejauh ini masih kita lakukan pemeriksaan bagaimana pelaku ini dalam judi online maupun pinjaman online tersebut."
"Jadi perkembangan-perkembangan masih dilakukan secara intensif dari semua saksi yang hadir."
Aditya Hanafi Terncam Hukuman Mati
Atas perbuatannya Aditya Hanafi terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 dan atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan dan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, "jelasnya. (*)
Berita Terkait:#Pembunuhan di Haltim
| Hanafi Tak Hanya Disangkakan Penghilangan Nyawa Pegawai BPS Haltim, Kejari Minta Tambahan Pasal Lain |
|
|---|
| Penghilangan Nyawa di Halmahera Timur: Keluarga Tiwi Tuntut Keadilan dan Hukuman Berat untuk Hanafi |
|
|---|
| Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
|
|---|
| Tak Ada Pelayanan Khusus untuk Hanafi Selama di Sel Polres Halmahera Timur |
|
|---|
| Update Kasus Penghilangan Nyawa Pegawai BPS: Berkas Perkara Diserahkan ke Kejari Halmahera Timur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.