Cemarkan Nama Baik Sultan Bacan, Iskandar Anggota Palimpungang Ompu Bangsa Nang Jadi Tersangka
Penyidik Subdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan tersangka
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pengurus lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak menuduh Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah sebagai kelompok separatis.
Pernyataan ini disampaikan melalui video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah ke Facebook.
Video tersebut beredar luas di kalangan masyarakat dan menuai banyak perdebatan.
Dari situ, lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak kemudian melaporkan Sultan Bacan terkait penyebaran berita bohong ke Polres Halmahera Selatan.
Baca juga: Rektor Unkhair Ternate Masuk Dewan Pendidikan Tinggi 2025–2029, Suarakan Aspirasi Timur Indonesia
Tidak mau tinggal diam. Sultan Bacan melalui penasehat hukum pun melaporkan Ketua dan Sekretaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak Senin 5 Agustus 2024.
Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan ke 22 tersebut.
Pasalnya, ultimatum yang diberikan kepada mereka untuk membuat klarifikasi atau permintaan maaf tidak pernah diindahkan sehingga penasehat hukum Sultan Bacan mengambil langkah hukum. (*)
Tenaga Kerja Luar Daerah Masih Dominan, DPRD Halmahera Selatan: Keberpihakan ke Warga Lokal |
![]() |
---|
Kasus Rudapksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Masih Bergulir, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
4 Rumah Halmahera Selatan Tertimpah Tanah Longsor, Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Ratusan Aset Pemkab Halmahera Selatan Belum Bersertifikat, Didominasi Tanah dan Bangunan |
![]() |
---|
Daftar Harga Tiket Pesawat Ternate–Jakarta Sabtu 20 September 2025, Mulai Rp1,8 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.