Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cemarkan Nama Baik Sultan Bacan, Iskandar Anggota Palimpungang Ompu Bangsa Nang Jadi Tersangka

Penyidik Subdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan tersangka

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. Penyidik Subdit V Sub Direktorat Tindak Pidana Siber, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, Senin (18/8/2025). 

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika pengurus lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak menuduh Sultan Bacan Muhammad Irsyad Maulana Syah sebagai kelompok separatis.

Pernyataan ini disampaikan melalui video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah ke Facebook. 

Video tersebut beredar luas di kalangan masyarakat dan menuai banyak perdebatan.

Dari situ, lembaga Palimpunggang Ompu Bangsa dan Ompu Anak-Anak kemudian melaporkan Sultan Bacan terkait penyebaran berita bohong ke Polres Halmahera Selatan.

Baca juga: Rektor Unkhair Ternate Masuk Dewan Pendidikan Tinggi 2025–2029, Suarakan Aspirasi Timur Indonesia

Tidak mau tinggal diam. Sultan Bacan melalui penasehat hukum pun melaporkan Ketua dan Sekretaris Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sejak Senin 5 Agustus 2024.

Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan ke 22 tersebut.

Pasalnya, ultimatum yang diberikan kepada mereka untuk membuat klarifikasi atau permintaan maaf tidak pernah diindahkan sehingga penasehat hukum Sultan Bacan mengambil langkah hukum. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved