Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Kasus Kekerasan di Maluku Utara per 2025 Capai 144, Mayoritas Korban Anak dan Perempuan

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara, Desy Masytah Turuy, mengungkapkan laporan kekerasan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
KEKERASAN - Plt Kepala DP3A Maluku Utara, Desy Masytah Turuy, mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025, laporan kasus kekerasan yang masuk dari kabupaten/kota di Malut masih didominasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual, Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara, Desy Masytah Turuy, mengungkapkan laporan kekerasan per tahun 2025.

Kata Desy, laporan kasus yang masuk dari kabupaten/kota masih didominasi pelecehan dan kekerasan seksual.

“Jenis kasus paling banyak tetap kekerasan seksual, sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Dan ini bisa dibilang fenomena gunung es, karena yang terlapor hanya sebagian kecil saja."

Baca juga: Sherly Laos Gagas SMA Khusus untuk Anak Maluku Utara yang Bercita-cita Masuk TNI/Polri

"Banyak kasus yang tidak terlapor karena faktor malu, dianggap aib, atau tekanan sosial,” ujarnya di Sofifi, Selasa (18/8/2025).

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2-25 tercatat 144 kasus kekerasan,67 di antaranya kasus kekerasan.

Ia menuturkan, mayoritas korban adalah perempuan sebanyak 134 orang, sementara 63 korban berusia 13–17 tahun.

Menurut Desy, kesadaran masyarakat di kota besar seperti Ternate dan Tidore relatif lebih tinggi karena sudah mengenal lembaga pemberdayaan perempuan. Namun, di daerah lain, masih banyak korban yang memilih diam.

“Yang tidak melapor justru lebih banyak. Karena itu angka sebenarnya bisa jauh lebih tinggi dari data resmi,” katanya.

DP3A Malut bersama UPTD dan tenaga psikolog, kata Desy, terus memberikan layanan pendampingan, baik mental maupun sosial, agar para korban bisa bangkit kembali.

“Anak-anak korban ini ibarat sudah jatuh ke jurang. Untuk bangkit lagi butuh usaha besar, bukan hanya dari mereka, tapi juga dari kita semua. Karena kalau luka psikologis dibiarkan, bisa jadi trauma seumur hidup,” tutur Desy.

Ia mencontohkan, salah satu korban remaja yang mengalami kekerasan seksual bahkan sampai melahirkan. DP3A mendampingi proses persalinan hingga mencari keluarga alternatif yang menjamin masa depan bayi tersebut melalui prosedur resmi.

“Anak korban tetap harus mendapat haknya, termasuk tetap bersekolah. Kami sudah menempatkan beberapa korban di sekolah-sekolah yang mau menerima mereka, agar tidak terputus pendidikannya,” tambahnya.

Selain penanganan kasus, ia menuturkan bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta lembaga terkait, untuk memastikan korban yang dirujuk ke luar daerah mendapat biaya transportasi, perawatan, hingga kebutuhan dasar.

Saat ini, tercatat hampir 40 pasien kasus kekerasan yang didampingi, sebagian sudah sembuh, namun ada juga yang meninggal dunia.

Desy berharap, masyarakat lebih berani melapor melalui mekanisme berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga ke provinsi.

Baca juga: Polda Maluku Utara Dalami Kasus Ore Nikel, Pemeriksaan Saksi Berlanjut Pekan Ini

“Kami belajar dari satu kasus, ketika korban langsung ditangani provinsi tanpa diketahui kabupaten. Saat korban meninggal, pemerintah setempat bahkan tidak tahu riwayat kasusnya. Jadi penting sekali prosedur pelaporan ini diikuti,” tegasnya.

Menurutnya, perlindungan anak dan perempuan bukan hanya soal penanganan kasus, tetapi menyembuhkan luka dan membangun kembali rasa percaya diri korban.

“Kami ingin anak-anak ini bisa kembali merasa bahwa mereka bukan hanya korban, tetapi tetap punya masa depan yang bisa mereka raih dengan percaya diri,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved