Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Gubernur Malut Sherly Laos Segera Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Fraksi PKB Ingatkan Soal Aturan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, memastikan pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut akan

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
PELANTIKAN - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menegaskan bakal melakukan pelantikan kepada jabatan eselon III dan IV lingkup Pemprov Malut, Selasa (19/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, memastikan pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut akan digelar sebelum 20 Agustus 2025.

“Yang segera dilantik adalah pejabat eselon III dan IV, karena sudah ada Persetujuan Teknis (Pertek,red),” ujar Sherly Laos.

Meski demikian, Sherly Laos belum membeberkan detail nama-nama pejabat yang akan dilantik, dan meminta publik bersabar hingga proses di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) rampung sepenuhnya.

Baca juga: 6 Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, Babi, Besok Rabu 20 Agustus 2025

“Nanti akan diumumkan. Kita menunggu BKD, dan seharusnya pelantikan berlangsung bulan ini,” tambahnya.

Sherly Laos juga menegaskan, sebelum dilakukan pelantikan, pihaknya telah melakukan evaluasi kinerja. Hasilnya menjadi catatan penting dalam menentukan pejabat mana yang akan digeser maupun diganti.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PKB DPRD Maluku Utara, Muhajirin Bailusy, menilai bahwa kebijakan mutasi merupakan hak prerogatif Gubernur.

Baca juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 2 Topik 4 PPG 2025: Apa yang Dimaksud School Well-being

“Namun, kami mengingatkan agar mutasi, demosi, maupun promosi ASN tetap sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pejabat yang diangkat harus memiliki kompetensi yang memadai,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Ternate itu.

Muhajirin menambahkan, fraksinya mendukung langkah pemerintah provinsi dalam melakukan rolling jabatan, sepanjang dilakukan secara profesional dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendukung, tapi jangan sampai aturan diabaikan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved