Menyapa Nusantara 2025
Menuju Kabupaten Merdeka Fiskal
'Merdeka Fiskal' bukan berarti memutus hubungan dengan Pempus, melainkan menggeser pola pikir dari ketergantungan menjadi kemandirian daerah
Apalagi ke depan disadari bahwa tantangan otonomi daerah dan desain demokrasi tidak bisa dipandang terpisah.
Kemandirian fiskal daerah menjadi fondasi untuk memastikan pemerintah kabupaten dapat mengelola pembangunan secara efektif, sementara kepastian hukum dan tata kelola demokrasi menjadi kerangka yang melindungi hak dan kepentingan rakyat.
Jika kedua aspek ini berjalan selaras, keseimbangan antara pembangunan pusat dan daerah akan lebih mudah dicapai.
Namun, mewujudkan kondisi ideal ini menuntut keberanian untuk melakukan reformasi struktural yang menyentuh akar masalah, bukan sekadar menambal kekurangan di permukaan.
Maka penting untuk senantiasa membuka ruang dialog yang sehat antara DPR, pemerintah daerah, dan Apkasi untuk mencari titik temu di tengah kompleksitas kebijakan nasional.
Sebab tantangan kemandirian fiskal memerlukan inovasi, keberanian, dan komitmen bersama, sementara pembenahan regulasi pemilu membutuhkan perspektif jangka panjang dan kesediaan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kalkulasi politik sesaat.
Dengan kombinasi kedua pendekatan ini, Indonesia dapat melangkah menuju masa depan, di mana kabupaten tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga pusat pertumbuhan yang berdaya dan berkontribusi nyata pada pembangunan nasional.
Apabila visi Kabupaten "Merdeka Fiskal" benar-benar diwujudkan dan kodifikasi regulasi pemilu dilakukan dengan matang, maka bukan mustahil pada 2029 Indonesia akan memiliki fondasi demokrasi yang lebih kokoh, pemerataan pembangunan yang lebih nyata, dan kapasitas daerah yang lebih kuat.
Dialog dan komunikasi yang intens pun menjadi awal penting untuk membangun sinergi dan komitmen lintas sektor, karena pada akhirnya keberhasilan kebijakan nasional akan ditentukan oleh seberapa jauh daerah diberdayakan dan seberapa efektif pusat mendukungnya.
Rifqinizamy Karsayuda adalah Ketua Komisi II DPR RI.
(ANTARA/Masuki M Astro, 21 Agustus 2025)