Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

RSUD Chasan Boesoirie

RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara Pastikan Nakes Sesuai Disiplin Ilmu, Bantah Isu Tukang Gigi

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Maluku Utara membantah informasi yang beredar di media sosial TikTok terkait adanya penempatan

|
Dok: iStock
PELAYANAN - Ilustrasi tenaga kesehatan gigi. RSUD Chasan Boesoirie Maluku Utara menegaskan tidak ada istilah "tukang gigi" di poliklinik gigi, melainkan teknisi gigi resmi yang bekerja sesuai disiplin ilmu dan aturan kesehatan, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Maluku Utara membantah informasi yang beredar di media sosial TikTok terkait adanya penempatan tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu di poliklinik gigi.

Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Chasan Boesoirie, Lukman Ali, menegaskan bahwa istilah tukang gigi yang sempat disebut dalam unggahan di media sosial merupakan istilah awam dan bukan tenaga kesehatan resmi.

“Di RS Chasan tidak ada penempatan tukang gigi. Yang ada adalah teknisi gigi, tenaga kesehatan yang memang menempuh pendidikan formal sesuai disiplin ilmu,” ujar Lukman, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Kemenag Tutup MQKI Internasional Pertama, Indonesia-Malaysia Dominasi Juara

Menurutnya, teknisi gigi memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya untuk pembuatan protesa bagi pasien yang kehilangan gigi.

Posisi teknisi gigi juga diatur dalam regulasi resmi, mulai dari Undang-Undang Kesehatan, Permenkes, hingga aturan turunannya, termasuk panduan peningkatan angka kredit bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Teknisi gigi adalah tenaga kesehatan yang sah, dibutuhkan, dan memiliki jabatan fungsional sesuai aturan. Jadi tidak bisa disamakan dengan istilah awam tukang gigi yang biasanya merujuk pada orang yang belajar dari kursus singkat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, saat ini Poliklinik Gigi RSUD Chasan Boesoirie memiliki 1 dokter gigi spesialis, 3 dokter gigi umum, 1 perawat gigi, dan 3 teknisi gigi.

Baca juga: Dari Fiqh hingga Debat Bahasa Arab, Kafilah Maluku Utara Harumkan Nama Daerah di MQKI 2025

Seluruh tenaga kesehatan bekerja sesuai SOP, kompetensi, dan kebutuhan fasilitas kesehatan.

“Kerja dokter dan tenaga kesehatan itu sudah jelas pembagiannya. Semua diatur oleh standar operasional prosedur dan kompetensi masing-masing profesi,” tambahnya.

Lukman pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelayanan di rumah sakit.

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved