Pemprov Malut
Warga Malut yang Mau Nikah Bisa Dapat Bansos Rp 5 Juta dari Pemprov, Ini Syaratnya
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Sherly Laos saat diwawancarai wartawan usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Ketahanan Pangan Malut
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Warga Maluku Utara yang hendak melangsungkan pernikahan bisa dapat bansos Rp 5 juta dari Pemerintah Provinsi.
Pemprov Maluku Utara meluncurkan Bantuan Sosial (Bansos) baru yang digagas oleh Sherly Laos melalui Dinas Sosial.
Sherly Laos membuat program ini untuk masyarakat kurang mampu yang mau menikah.
Baca juga: Dapat Tambahan Honor, 3 Paskibraka Halmahera Utara Ucapkan Terima Kasih ke Piet Babua

Selain menikah, ada juga bansos yang diberikan ke masyarakat yang berduka berjumlah Rp 2,5 juta.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Sherly Laos saat diwawancarai wartawan usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Ketahanan Pangan Maluku Utara, di Bela Hotel Ternate, Rabu (20/8/2025).
"Program ini sudah melekat di Dinas Sosial dan dijalankan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga,"
"yang termasuk dalam kelompok kurang mampu bisa merasakan kehadiran pemerintah dalam setiap fase kehidupannya," singkat Sherly.
Tidak untuk Umum
Program bantuan sosial ini, lanjut Sherly Laos, tidak diberikan secara umum, melainkan difokuskan hanya bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Tujuannya mengintervensi kelompok yang berada pada garis kemiskinan agar dapat terbantu dalam meringankan beban ekonomi mereka.
Nikah dapat Rp 5 Juta, Santunan Warga Meninggal Rp 2,5 Juta
Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, saat dikonfirmasi membenarkan program tersebut sudah mulai berjalan.
Ia menjelaskan, bentuk bantuan yang disiapkan pemerintah provinsi berupa santunan bagi warga yang menikah dan yang meninggal dunia.
"Santunan untuk masyarakat yang mengalami kedukaan karena anggota keluarganya meninggal dunia diberikan sebesar Rp 2,5 juta."
"Sedangkan bagi warga yang menikah akan mendapatkan bantuan senilai Rp 5 juta," ungkap Zen.
Menurutnya, kebijakan ini adalah perintah langsung dari Sherly Laos sebagai salah satu langkah nyata menghadirkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
Syarat Administrasi
Zen menambahkan, untuk mendapatkan bantuan tersebut masyarakat harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Bagi warga yang hendak menikah, dokumen yang wajib dilampirkan Surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah setempat.
Lalu kartu identitas miskin atau bukti kepesertaan dalam data kemiskinan, surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta nomor rekening bank sebagai sarana pencairan bantuan.
Sementara untuk santunan kematian, keluarga penerima wajib menunjukkan surat keterangan kematian dari pihak berwenang.
"Semua persyaratan ini penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak."
"Bahkan, untuk memudahkan warga, pengajuan bisa dilakukan secara digital melalui tim Dinsos. Jadi masyarakat tidak perlu repot bolak-balik ke kantor provinsi," jelasnya.
Akses Penyaluran Bantuan Mudah Dijangkau
Zen menegaskan, Dinas Sosial telah menyiapkan akses penyaluran bantuan yang mudah dijangkau.
Jika wilayah penerima masih bisa diakses langsung oleh tim Dinsos, maka santunan akan diserahkan dalam bentuk tunai kepada keluarga penerima.
Namun jika tidak memungkinkan, pencairan dilakukan melalui transfer rekening.
"Kita berikan akses termudah. Prinsipnya, bantuan harus sampai di tangan masyarakat yang membutuhkan, tanpa birokrasi berbelit," kata Zen.
Anggaran Program
Untuk merealisasikan program ini, Pemprov Maluku Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD.
Dana tersebut akan diperuntukkan khusus bagi warga miskin yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5, sesuai data tingkat kesejahteraan masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap intervensi ini benar-benar tepat sasaran, menyentuh kelompok yang selama ini sering terpinggirkan.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi syarat agar segera mengajukan permohonan melalui perangkat desa maupun langsung ke Dinsos."
"Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula kita bisa menyalurkan bantuan," terang Zen.
Program santunan sosial ini menjadi salah satu terobosan Sherly Laos dalam menghadirkan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Bukan hanya sekadar menyalurkan bantuan, kebijakan ini juga mencerminkan filosofi bahwa pemerintah hadir dalam setiap siklus kehidupan masyarakat, mulai dari kebahagiaan menikah hingga kesedihan karena kehilangan orang tercinta.
"Mudah-mudahan bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat kurang mampu di Maluku Utara. Ibu Gubernur ingin memastikan bahwa pemerintah selalu hadir dan peduli," pungkas Zen.
Dengan adanya program tersebut, Pemprov Malut berharap angka kesenjangan bisa ditekan dan beban ekonomi warga miskin bisa lebih ringan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah benar-benar bekerja untuk rakyatnya. (*)
Kunjungi kami di instagram
Kesra Maluku Utara Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas Hibah |
![]() |
---|
Bansos Baru di Maluku Utara: Nikah Dapat Rp 5 Juta, Santunan Warga Meninggal Rp 2,5 Juta |
![]() |
---|
Penutupan Bimtek Pemkab Halmahera Tengah, Sherly Laos Soroti Sinkronisasi Data Bansos dan Perumahan |
![]() |
---|
Sebelumnya Dinyatakan Lulus, 31 Peserta PPPK Pemprov Malut Ini Dibatalkan, Kenapa? |
![]() |
---|
Daftar 31 Peserta PPPK yang Kelulusannya Dibatalkan Pemprov Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.