Jadi Saksi Kasus Korupsi Anggaran BTT Kepulauan Sula, Pj Gudang Dinkes Tak Tahu Jumlah Alkes
Salah satu saksi atas nama Andi selaku penanggung jawab gudang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula, Maluku Utara terbelit
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Salah satu saksi atas nama Andi selaku penanggung jawab gudang di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula, Maluku Utara terbelit saat memberikan kesaksian.
Andi dicecar sejumlah pertanyaan oleh ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Ternate.
Saksi Andi sendiri dihadirkan bersamaan dengan satu saksi lainya atas nama Alipin Aufat selaku petugas pengantar barang.
Baca juga: 3 Berita Populer Malut: 3 ASN Pemprov Diusulkan Dipecat - Bansos untuk Warga yang Mau Nikah
Sidang pada Jumat (22/8/2025) ini, dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Direktur PT Hab Lautan Bangsa atas nama Muhammad Yusril.
Atas dugaan kasus korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bersumber dari APBD Perubahan Kepulauan Sula tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, didampingi dua anggota hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menghadirkan sebanyak 7 orang saksi.
Semuanya merupakan mantan dan kepala Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula di tahun 2021, hingga kepala gudang di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.
Saksi sendiri mulai dari kepala Puskesmas Dofa, Jumadi, mantan kepala Puskesmas Ikbal Soamole, Kepala Puskesmas Waiboga Nurlaila Umakaapa, Kepala Puskesmas Falabisahaya, Sitia Hajar Fataruba, dan Kepala Puskesmas Pohea, Sahlan Gailea,
Sedangkan dua kepala gudang di Dinkes Kepulauan Sula yakni, Kepala Pengurus Barang Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Andi dan petugas pengantar barang di Dinas Kesehatan Alfian Aufat.
Sementara saksi Andi sendiri terbelit saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim berkait pengadaan barang medis yang masuk di gudang Dinkes Kepulauan Sula.
Berikut tanya jawab antara hakim dan saksi Andi :
Hakim
“Saudara saksi tahu tidak barang yang masuk ke di gudang itu berapa banyak?,”
Saksi Andi
“Saya kurang tahu yang mulai berapa banyak dus alkes yang masuk,”
Hakim
"Saudara sebagai kepala atau membangun jawab gudang pastinya mengetahui berapa barang yang masuk dan keluar."
“Saudara kenapa tidak tahu barang masuk dan keluar. Saudara inikan penanggung jawab, lantas kalau tidak tahu laporan saudara nanti dilaporkan ke siapa,”
Baca juga: Polemik Rekrutmen PPPK Tahap II 2025 Pemprov Maluku Utara Disorot
Saksi Andi
"Laporan nanti disampaikan ke Suryati Abdula selaku kepala dinas kesehatan Kepulauan Sula."
Hakim
"Lah kalau laporan saudara ke Kadis kan pasti saudara tahu barang yang masuk ke gudang."
“Saksi kami ini kerja sesuai SOP atau tidak,”
Saksi Andi
“Kami tidak ada SOP saat bekerja dimulai,". (*)
Pemprov Maluku Utara-Bappenas: Perkuat Sinergi Pembangunan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Ternate Besok Sabtu 23 Agustus 2025: BMKG Malut Prediksi Begini |
![]() |
---|
Alasan Ekonomi, FP2TR Desak Aktifkan Tambang Rakyat di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Persija Jakarta vs Malut United di Super League, Riswan Lauhin Berpeluang Main Sejak Menit Awal |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: 3 ASN Pemprov Diusulkan Dipecat - Bansos untuk Warga yang Mau Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.