Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara dan Kemenkum Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Pemprov Maluku Utara bersama Kanwil Kemenkum Maluku Utara Utara menggelar fasilitasi pembentukan produk hukum daerah
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara Utara menggelar fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Sabtu (23/8/2025).
Acara yang bertempat di rumah dinas Wakil Gubernur di Kota Ternate itu, bertajuk 'Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pembinaan Hukum, dan Pelayanan Hukum.
Turut dihadiri Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, para Bupati dan Wali Kota se-Maluku Utara, Sekretaris Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca juga: Polisi Sita 59 Botol Cap tikus di KM Sabuk Nusantara 84 Rute Taliabu-Sanana
Dikesempatan tersebut, Sherly Laos menegaskan pentingnya kepala daerah menjadi teladan dalam kepatuhan hukum.
Menurutnya, masih banyak kebijakan di tingkat daerah yang belum dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, sehingga sering memicu persoalan baru di masyarakat.
Sherly Laos mencontohkan, sejumlah masalah agraria dan konflik sosial di wilayah lingkar tambang sebenarnya bisa diselesaikan lebih cepat, bila perangkat hukum di desa berfungsi dengan baik.
Untuk itu, kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa menjadi sangat penting agar masyarakat memiliki akses keadilan yang lebih dekat.

"Kehadiran Posbakum sangat penting agar masyarakat, terutama di wilayah rawan konflik agraria, lebih mudah mendapatkan akses keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil tidak tahu ke mana harus mengadu," ujarnya.
Ia juga menyoroti kebijakan mutasi guru yang kerap tidak memperhatikan aspek hukum maupun kondisi sosial di lapangan.
"Mutasi guru harus memperhatikan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Guru tanpa keahlian khusus jangan dimutasi jauh dari keluarga. Jika memang terpaksa, perlu diberikan insentif tambahan agar tidak menimbulkan beban sosial baru," tegasnya.
Selain itu, Sherly Laos mengingatkan, kebijakan pemberhentian sementara kepala desa wajib berlandaskan hukum.
Ia mengaku menerima banyak laporan tentang kepala desa yang diberhentikan tanpa kejelasan batas waktu penyelesaian administrasi.
“Seperti arahan Bapak Presiden, beda pilihan politik jangan digantung statusnya. Kepala daerah tidak boleh semena-mena. Kalau memang ada indikasi kuat melanggar hukum, segera tuntaskan."
"Intinya jangan digantung hanya karena suka atau tidak suka. Semua harus berdasarkan hukum yang berlaku," kata Sherly menegaskan.
Catatan Sherly Laos sejalan dengan temuan Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, mengenai rendahnya kepatuhan daerah terhadap harmonisasi perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengungkapkan bahwa dalam kurun tiga tahun terakhir, tercatat 1.537 produk hukum daerah berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) di Maluku Utara.

Namun, hanya 289 produk hukum atau 18,8 persen yang melalui proses harmonisasi, sedangkan 81,2 persen ditetapkan tanpa harmonisasi.
"Masih terdapat ego sektoral dalam penyusunan perundang-undangan di daerah. Akibatnya, banyak produk hukum yang tidak sinkron dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," jelas Budi.
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Kemenko Polkam Rakor dengan Pemprov Maluku Utara, Bahas Program Prioritas Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sekprov Maluku Utara Pimpin Rapat Percepatan Realisasi Anggaran, Serapan Baru Capai 43 Persen |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Usung SIMATA, Promosi ASN Kini Berbasis Digital dan Kinerja |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Anggarkan Pembangunan Jembatan Songa–Wayatim di APBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.