Pemprov Malut
Program RTLH di Maluku Utara Diawasi Ketat, Penerima Wajib Masuk Data DTSN Desil 1–2
Syarat utama penerima bantuan RTLH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) dan berada pada desil 1 hingga desil 2
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara, Musyrifah Alhadar, menegaskan bahwa program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dijalankan dengan pengawasan ketat dan sesuai ketentuan teknis.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama penerima bantuan RTLH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN) dan berada pada desil 1 hingga desil 2, yaitu kategori warga dengan penghasilan paling rendah.
“Ketentuannya jelas. Penerima harus masuk data DTSN dan berada di desil 1–2. Itu syarat utama. Selain itu, wajib juga memiliki legalitas administrasi yang sah, seperti kepemilikan tanah,” kata Musyrifah, saat ditemui di Sofifi, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Belasan Dinas Pemkab Pulau Taliabu Masih Numpang di Rumah Warga, Sewa Capai Puluhan Juta per Tahun
Program ini, lanjut Musyrifah, tidak diberikan sembarangan, karena menyangkut akuntabilitas anggaran dan ketepatan sasaran yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Musyrifah juga mengungkapkan, progres pembangunan RTLH di Malut dilakukan secara bertahap, dimulai dari Kota Ternate, kemudian Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, dan selanjutnya menyasar kabupaten lainnya di provinsi tersebut.
Ia mengatakan, pemilihan daerah dilakukan berdasarkan tingkat kebutuhan dan kesiapan data calon penerima, sekaligus mempertimbangkan pemerataan wilayah.
“Mohon doanya, semoga semua proses berjalan baik. Program RTLH ini sudah masuk dalam SK Gubernur sebagai program strategis nasional, dan setiap tahun tetap menjadi bagian dari RPJMD maupun Renstra,” ungkapnya.
Dengan statusnya sebagai program strategis daerah dan nasional, RTLH menjadi salah satu intervensi langsung pemerintah daerah dalam upaya memperbaiki kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Musyrifah menyebut, selama lima tahun ke depan, program ini ditargetkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan angka kemiskinan ekstrem di Maluku Utara.
Baca juga: 6 Wasit Asprov PSSI Maluku Utara Siap Berkompetisi di Liga Nusantara 2025-2026
“Memang tidak bisa serta-merta menghapus seluruh persoalan kemiskinan, tapi paling tidak sebagian besar bisa dikurangi secara signifikan dengan program ini,” ujarnya optimis.
Ia juga berharap, dukungan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota untuk turut membantu dalam hal pendataan, validasi penerima, dan pengawasan lapangan.
“Program seperti ini tidak bisa berdiri sendiri. Keterlibatan semua pihak penting agar bantuan benar-benar sampai pada yang berhak,” ucap Musyrifah. (*)
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Bangun Jalur Strategis Halteng–Haltim untuk Hidupkan Sofifi |
![]() |
---|
Pemprov Malut Siapkan Sistem Manajemen Talenta ASN, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Sherly Laos: Semua ASN di Maluku Utara Bisa Naik Jabatan Lewat Asesmen |
![]() |
---|
Lantik 48 Pejabat, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Fokus Bangun Birokrasi Cepat dan Profesional |
![]() |
---|
Sherly Laos Lantik 48 Pejabat Pemprov Malut, Tekankan Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.