Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Dorong Peningkatan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
Tren capaian ITKP Maluku Utara terus meningkat dari tahun ke tahun, di 2021 ITKP berada di angka 40,27 naik 59,00 pada 2022 dengan predikat cukup
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Pemprov Maluku Utara komit tingkatkan kinerja pengadaan barang dan jasa khusus perkuat ITKP
2. Tren capaian ITKP Maluku Utara terus meningkat dari tahun ke tahun
3. Di 2021 ITKP berada di angka 40,27 naik menjadi 59,00 pada 2022 dengan predikat cukup
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam upaya memperkuat indeks tata kelola pengadaan (ITKP).
Sebagai bentuk tindak lanjut, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang implementasi pencatatan output paket pengadaan, yang berlangsung di Hotel Emerald, Kota Ternate, 23 s/d 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) serta tim teknis dari seluruh OPD lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BPBJ Maluku Utara yang diwakili Iksan M Saleh selaku Kabag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
Baca juga: Pembayaran Utang DBH Dimajukan ke APBD-P 2025, Sarbin: Instruksi Gubernur Maluku Utara Sherly Laos
Dalam sambutannya, Iksan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah provinsi untuk menjaga tren positif peningkatan nilai ITKP.
"Tren capaian ITKP Provinsi Maluku Utara terus meningkat dari tahun ke tahun. Di 2021 ITKP berada di angka 40,27 naik menjadi 59,00 pada 2022 dengan predikat cukup, lalu meningkat lagi menjadi 64,38 pada 2023."
"Pada 2024 kita berhasil mencapai 71,30 dengan predikat Baik. Semoga capaian ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada 2025, "ujarnya.
Menurutnya, peningkatan ITKP menjadi indikator keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Krisnawanto, ST., M.Si, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, setiap proses pengadaan harus dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) serta sistem pendukung lainnya.
"Dalam mendukung akuntabilitas, PPK wajib melakukan pencatatan atau penginputan nilai kontrak pada aplikasi e-kontrak di SPSE untuk seluruh jenis pengadaan baik tender, non-tender, e-purchasing hingga swakelola."
"Ini penting agar proses pengadaan berikutnya tidak terhambat dan terintegrasi dengan Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal (AMEL), "tegas Krisnawanto.
Baca juga: 5 Zodiak Paling Beruntung November 2025, Kebahagiaan Menanti Sebulan Penuh
Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Dini Sulfana Djufri, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis untuk memperkuat prinsip transparansi dan efisiensi dalam tata kelola pengadaan pemerintah.
"Kami berharap seluruh PPK dan tim teknis dapat menuntaskan penginputan data kontrak pada SPSE sebelum batas waktu 31 Oktober 2025."
"Hal ini sangat penting untuk mendukung peningkatan nilai ITKP Provinsi Maluku Utara, "tandasnya seraya berharap dengan pelaksanaan bimtek ini, pengelolaan pengadaan barang dan jasa ke depan dapat semakin profesional, transparan dan berorientasi pada kinerja, sehingga mendorong tercapainya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)
| Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Nasional di IPDN Jatinangor |
|
|---|
| Pemprov Malut Pangkas Anggaran Rumah Tangga Gubernur 2026 Jadi Rp14 Miliar |
|
|---|
| Pemprov Maluku Utara Apresiasi Unkhair Ternate Cetak 15 Dokter Baru |
|
|---|
| Nasib Tujuh Pejabat Eselon II Pemprov Maluku Utara Diputuskan November Mendatang |
|
|---|
| Pemprov Malut Lanjutkan Penilaian Manajemen Talenta, Samsuddin A Kadir: Tak Ada Titipan Jabatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.