Umroh
Pemprov Maluku Utara Lepas 72 Jamaah Umroh: Semoga Perjalanan Ibadah Ini Membawa Keberkahan
Ini merupakan wujud perhatian Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Sarbin Sehe
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Secara bahasa, umroh berarti berkunjung atau berziarah, dan dalam syariat Islam berarti kunjungan ke Baitullah (Ka'bah di Mekkah).
Ibadah:
Ini adalah bentuk ibadah yang dilakukan untuk menghambakan diri kepada Allah, mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Pembersihan Diri:
Umroh menjadi kesempatan bagi seorang Muslim untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil dan meningkatkan ketakwaan.
Rukun Umroh:
Ihram: Memakai pakaian ihram dan berniat melakukan umroh.
Tawaf: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
Sa'i: Berjalan atau berlari-lari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
Tahalul: Mencukur atau memotong sebagian rambut untuk menandai berakhirnya ibadah umroh.
Perbedaan dengan Haji
Baca juga: Siti Naimah, Siswi MAN 1 Taliabu Juara I Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Provinsi Maluku Utara
Waktu Pelaksanaan: Umroh dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, sedangkan haji hanya bisa dilaksanakan pada tanggal tertentu dalam bulan Dzulhijjah.
Hukum: Hukum umroh adalah sunnah, sedangkan haji hukumnya wajib bagi yang mampu.
Lingkup: Ibadah umroh hanya dilakukan di Mekkah, sedangkan haji meluas hingga ke luar kota Mekkah. (*)
BPKAD Taliabu Cairkan ADD Tahap II, 4 Desa dalam Proses |
![]() |
---|
Update Harga Beras dan Gula Pasir di Taliabu, Senin 25 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Bassam Kasuba Minta Pegawai Lingkup Pemkab Halmahera Selatan Tingkatkan Etos Kerja |
![]() |
---|
Ganti Rugi Perabotan Korban Banjir di Halmahera Selatan Diajukan ke BNPB dan Kemensos |
![]() |
---|
Potret Para Siswa di Makian Barat Halmahera Selatan Digendong Lewati Kali ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.