Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Umroh

Pemprov Maluku Utara Lepas 72 Jamaah Umroh: Semoga Perjalanan Ibadah Ini Membawa Keberkahan

Ini merupakan wujud perhatian Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dan Sarbin Sehe

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
IBADAH: Plt Kepala Biro Kesra Setda Pemprov Maluku Utara Kadri Laetje, Senin (25/8/2025). Ia mengatakan pemerintah provinsi telah melepaskan 72 jamaah umroh dari 10 kabupaten dan kota. 

Secara bahasa, umroh berarti berkunjung atau berziarah, dan dalam syariat Islam berarti kunjungan ke Baitullah (Ka'bah di Mekkah).

Ibadah:

Ini adalah bentuk ibadah yang dilakukan untuk menghambakan diri kepada Allah, mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Pembersihan Diri:

Umroh menjadi kesempatan bagi seorang Muslim untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil dan meningkatkan ketakwaan.

Rukun Umroh:

Ihram: Memakai pakaian ihram dan berniat melakukan umroh.
 
Tawaf: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
 
Sa'i: Berjalan atau berlari-lari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
 
Tahalul: Mencukur atau memotong sebagian rambut untuk menandai berakhirnya ibadah umroh.
 
Perbedaan dengan Haji 

Baca juga: Siti Naimah, Siswi MAN 1 Taliabu Juara I Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Provinsi Maluku Utara 

Waktu Pelaksanaan: Umroh dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, sedangkan haji hanya bisa dilaksanakan pada tanggal tertentu dalam bulan Dzulhijjah.

Hukum: Hukum umroh adalah sunnah, sedangkan haji hukumnya wajib bagi yang mampu.

Lingkup: Ibadah umroh hanya dilakukan di Mekkah, sedangkan haji meluas hingga ke luar kota Mekkah. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved