Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Update Kasus Korupsi Mami WKDH, Peran M Al Yasin Ali dan Istri Terungkap: Cukup untuk Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi senilai Rp 13,8 miliar ini menghadirkan terdakwa bendahara pembantu di Sekretariat WKDH, Syahrastani, sebagai saksi

|
Tribunternate.com/ Randi Basri
KASUS KORUPSI - Mantan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangaji saat tiba di kantor Kejati Maluku Utara Kamis (4/7/2024) silam. Update kasus korupsi dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022, M Al Yasin Ali dan Mutiari T Yasin disebut kuasa hukum terdakwa, cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut update kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022.

Update ini terungkap dari persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (26/8/2025).

Kasus dugaan korupsi senilai Rp 13,8 miliar ini menghadirkan terdakwa bendahara pembantu di Sekretariat WKDH, Syahrastani, sebagai saksi.

Baca juga: Fakta Persidangan: Saksi Ungkap Peran Eks Wagub Malut dan Istrinya dalam Kasus Korupsi Mami WKDH

Syahrastani dalam sidang tersebut mengungkap peran mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali serta istrinya Mutiara T Yasin dalam kasus ini.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh didampingi dua hakim anggota, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Uang Perjalanan Dinas Staf untuk Kebutuhan Pribadi Mutiara T Yasin

KASUS - Terdakwa Syahrastani selaku Bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH Maluku Utara dan penasehat hukum menyerahkan bukti ke ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (26/8/2025).
KASUS - Terdakwa Syahrastani selaku Bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH Maluku Utara dan penasehat hukum menyerahkan bukti ke ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (26/8/2025). (Handover)

Syahrastani mengungkap tindakan-tindakan yang dilakukan dirinya semua berdasarkan perintah langsung dari M Al Yasin Ali serta istrinya.

Perintah tersebut diantaranya, memotong uang perjalanan dinas untuk staf yang kemudian dipergunakan Mutiara T Yasin untuk kebutuhan pribadi.

"Seperti pemotongan uang perjalanan dinas yang seharusnya untuk staf yang ikut ke luar daerah, tetapi atas perintah diserahkan ke ibu Wagub dan dipergunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Syahrastani di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia juga mengaku turut membuat laporan pertanggungjawaban atas nota dan kwitansi perjalanan dinas yang diberikan oleh Wagub dan istrinya.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui keaslian dokumen tersebut.

“Soal nota dan kwitansi itu asli atau tidak, saya tidak tahu. Saya baru mengetahui ternyata banyak yang dimanipulasi setelah saksi dari pihak Hotel Boulevard menyatakan bahwa tanda tangan dan cap dalam kwitansi yang digunakan tidak benar,” jelas Syahrastani.

Syahrastani Menyesali Perbuatannya

Menyesali perbuatannya, Syahrastani mengaku hanya mengikuti perintah atasan.

“Saya cukup menyesal karena mengikuti semua perintah Pak Wagub dan Ibu Wagub. Tapi saya hanyalah bawahan yang tidak bisa melawan perintah atasan,” katanya dengan nada sedih.

Bahtiar Husni: Sudah Cukup Bukti untuk Menetapkan Keduanya Sebagai Tersangka

M Bahtiar Husni.
M Bahtiar Husni. (TribunTernate.com/Randi Basri)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Husni, menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan secara jelas adanya peran serta M Al Yasin Ali dan Mutiara T Yasin dalam kasus ini.

“Nama aktor utama sudah jelas, dan itu terungkap dalam persidangan. Peran serta Pak Wagub dan istrinya cukup bukti, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Bahtiar. 

Penyidik Kejati Malut Diminta Seret Tersangka Lain

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta menyeret tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini.

Pasalnya, dalam kasus ini Kejati baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara, berinisial MS alias Muhammad Syahrastani.

“Penetapan tersangka kepada klien kami (Syahrastani) terlihat pilih kasih dalam proses hukum,” kata M. Bahtiar Husni, kuasa hukum Syahrastani, Jumat (18/4/2025).

Bahtiar menjelaskan, saksi dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik yang mengarah ada beberapa aktor penikmat anggaran tersebut. Namun, penetapan tersangka hanya kliennya sendiri.

Ia menilai, proses hukum yang dijalankan Kejati Maluku Utara tebang pilih, karena ada faktor lain yang sengaja didiamkan.

“Ini ada apa dengan penyidik, kami sempat mempertanyakan hal itu tapi alasan penyidik. Saya menganggap itu alasan klasik kalau kemudian itu akan diprint,” tuturnya.

Mantan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangaji tiba di kantor Kejati Maluku Utara Kamis (4/7/2024).
Mantan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali didampingi kuasa hukumnya, Iskandar Yoisangaji tiba di kantor Kejati Maluku Utara Kamis (4/7/2024). (Tribunternate.com/ Randi Basri)

Diketahui, Mutiara T Yasin diperiksa tim penyidik Kejati Maluku Utara pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Tidak lama setelah sang istri menjalani pemeriksaan dan pergi, M. Al Yasin Ali sebagai mantan Wakil Gubernur Maluku Utara datang ke kantor Kejati Malut.

Sebagai informasi, Muttiara diperiksa terkait dugaan kasus korupsi anggaran uang makan-minum (mami) dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar. 

Saat itu, Wakil Gubernur Malut masih dijabat oleh M. Al Yasin Ali.

Status hukum dari kasus tersebut saat itu sudah masuk tahap penyidikan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved