2. Mengisi formulir permohonan bagi pemohon paspor yang datang langsung ke kantor imigrasi dengan melampirkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
- KK (Kartu Keluarga)
- Akte lahir atau ijazah atau surat nikah
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
- Untuk yang ingin umroh atau haji yang memiliki nama kurang dari 3 (tiga) kata, Anda harus menambahkan nama bapak atau kakek sehingga nama Anda bisa menjadi 3 kata. Penambahan nama ini dilakukan dengan mengisi surat pernyataan tambah nama bermaterai 6000.
- Surat kuasa bermaterai 6000 untuk pengambilan paspor yang diwakilkan atau dikuasakan.
Syarat permohonan paspor baru untuk anak di bawah umur
1. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh orang tua di atas materai yang telah tersedia di koperasi kantor imigrasi.
2. Mengisi formulir permohonan bagi pemohon paspor yang datang langsung ke kantor imigrasi dengan melampirkan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk orang tua)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akte lahir
- Surat nikah orang tua